Tak Penuhi Panggilan Terkait Hasto, KPK Ingatkan Saeful Bahri Kooperatif


Jakarta

Saeful Bahri (SB), seorang mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, tidak memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), yang saat ini berstatus sebagai tersangka. KPK mengingatkan Saeful untuk bersikap kooperatif.

“Saksi yang bernama Saeful Bahri tidak hadir. Penyidik telah menyampaikan agar yang bersangkutan bersikap kooperatif jika ada panggilan selanjutnya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Tessa menekankan harapannya agar Saeful dapat segera hadir memenuhi panggilan KPK dan diharapkan tidak melakukan tindakan yang merugikan dirinya sendiri.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Diharapkan dapat segera hadir dan tidak melakukan tindakan yang merugikan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil beberapa saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). Salah satu saksi yang dipanggil adalah Saeful Bahri (SB), yang pernah terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.


“Hari ini, Rabu (8/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan, dengan tersangka HK,” ungkap Tessa Mahardhika dalam keterangan persnya, Rabu (8/1).

“SB adalah wiraswasta dan juga anggota kader PDI Perjuangan,” tambahnya.

KPK juga telah memanggil beberapa saksi lainnya, antara lain:

– Mantan penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal (RPS)

– Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI tahun 2019, A Bagus Makkawaru (ABM)

– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Utara periode 2019-2024, Agus Mariyanto (AM)

KPK sebelumnya telah resmi mengumumkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka. Hasto dijerat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (24/12).

Setyo menjelaskan bahwa Hasto berusaha agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW dan meminta agar MA memberikan fatwa serta berusaha menjadikan caleg yang seharusnya masuk DPR melalui PAW, Riezky Aprilia, digantikan dengan Harun Masiku.

(ial/maa)

More From Author

Tawa Terakhir Nurul Qomar Bersama 4 Sekawan Sebelum Meninggal di ICU

Lonjakan Wisatawan Bikin Kota di Italia Ini Krisis Air Tak Berkesudahan