Syarat Mendaftar Program JKP, Cek Sekarang Jangan Tunggu Kena PHK!

Syarat Mendaftar Program JKP

Jakarta, IDN Times – Pekerja yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini dapat mengklaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurut informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja berhak atas tiga jenis manfaat, yaitu uang tunai, akses ke informasi pasar kerja, dan kesempatan untuk mengikuti pelatihan kerja.

Untuk pekerja yang mengalami PHK, manfaat dari program JKP mencakup uang tunai yang terdiri dari 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama, kemudian 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya. Uang ini diberikan maksimal selama enam bulan.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi peserta JKP. Apa saja syarat-syarat tersebut?

Baca Juga: Bentuk JKP untuk Korban PHK, Pemerintah Siapkan Modal Awal Rp6 Triliun

1. Harus Terdaftar dalam Program JKP di BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Mendaftar Program JKP, Cek Sekarang Jangan Tunggu Kena PHK!
Ilustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pengusaha wajib mendaftarkan pekerja ke dalam program JKP di BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, untuk perusahaan besar dan menengah, mereka harus ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian (JKM).

Sementara itu, untuk usaha kecil dan mikro, mereka harus terdaftar sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, serta JKM.

2. Pengusaha Harus Menyerahkan Formulir Pendaftaran Secara Lengkap

Syarat Mendaftar Program JKP, Cek Sekarang Jangan Tunggu Kena PHK!
Ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan (dok. BP Jamsostek)

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Pilihan Editor

Di samping itu, pengusaha yang mendaftarkan pekerja dalam program JKP harus menyerahkan formulir pendaftaran kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal 30 hari setelah pekerja mulai bekerja.

Setelah pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lambat satu hari setelah formulir diserahkan oleh perusahaan.

Setelah semua persyaratan dipenuhi, perusahaan akan menerima sertifikat kepesertaan program JKP, sementara pekerja akan diberikan bukti kepesertaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan

3. Usia Pekerja di Bawah 54 Tahun

Syarat Mendaftar Program JKP, Cek Sekarang Jangan Tunggu Kena PHK!
Ilustrasi Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Sesuai dengan informasi dari laman resmi Kemenaker, syarat lainnya adalah:

  • Pekerja harus berusia di bawah 54 tahun.
  • Pekerja memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sumber pembiayaan untuk JKP berasal dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, serta rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen, dan Jaminan Kematian 0,10 persen. Dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas maksimal Rp5 juta.

Baca Juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang Disebut di Omnibus Law


More From Author

Tergiur Kerja 'Like' Video, Mahasiswa di Surabaya Malah Kehilangan Uang Rp11,8 Juta dalam Dua Hari

Dua Warga Sumedang Hanyut di Laut Mamuju Sulbar Diselamatkan Nelayan