Supianto Jadi Eks Kadis ESDM Babel Keempat yang Didakwa Terlibat Korupsi Timah Rp 300 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com – Supianto, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kini menghadapi dakwaan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Dengan demikian, Supianto menambah daftar panjang pejabat Kadis ESDM Provinsi Babel yang terjerat dalam skandal korupsi terkait tata niaga komoditas timah, setelah nama-nama seperti Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Supianto, yang menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Provinsi Babel dari Januari hingga Juni 2020, terlibat dalam beberapa tindakan melawan hukum.

“Terdakwa Supianto, sebagai Plt Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Babel, secara ilegal menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2020 yang isinya tidak sesuai dengan fakta,” ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Baca juga: Setujui RKAB PT Timah, Eks Dirjen Minerba Didakwa Ikut Rugikan Negara Rp 300 T

Jaksa menjelaskan bahwa terdapat dua RKAB yang disetujui secara melawan hukum, yaitu untuk PT Refined Bangka Tin (RBT), yang memiliki keterkaitan dengan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta PT Menara Cipta Mulia yang terafiliasi dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

PT RBT, diketahui, diwakili oleh Harvey Moeis, sedangkan PT VIP dimiliki oleh Tamron, sosok yang dikenal sebagai pengusaha timah ternama di daerah Koba, Babel.

Jaksa menegaskan bahwa RKAB tersebut menjadi dasar untuk menjalankan kegiatan pertambangan di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya.

“Namun, RKAB itu juga digunakan sebagai alat legalisasi untuk pengambilan dan pengelolaan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” lanjut jaksa.

Baca juga: Termasuk Harvey Moeis, Ini 6 Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Divonis Ringan

Selain itu, Supianto juga dianggap melakukan pelanggaran hukum karena gagal untuk membina dan mengawasi sejumlah perusahaan smelter dan afiliasinya agar menjalankan pertambangan sesuai dengan RKAB 2020.

Pengabaian ini diklaim telah menyebabkan kerusakan lingkungan di Kepulauan Babel.

“Faktanya, RKAB yang telah disetujui tersebut hanya merupakan formalitas untuk memfasilitasi pengambilan dan pengolahan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk,” tambah jaksa.

Ikuti breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu untuk mengakses berita dari Kompas.com melalui WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp, ya.

More From Author

Lebih Cuan dari PPN 12%, Pemerintah Bisa Terapkan Cukai Karbon untuk Kendaraan Bermotor

Walmart Jual Hermès Birkin Tiruan, Kenapa Ada Warganet yang Mendukung?