Soal Wacana Pengembalian Uang Rp 2,5 Miliar ke Penonton DWP, IPW: Harusnya Diserahkan ke Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com

Rencana pihak kepolisian untuk mengembalikan uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar kepada korban penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) menuai kritik tajam dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, berpendapat bahwa keputusan untuk mengembalikan uang tersebut mencerminkan kurangnya keseriusan dari pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan anggota mereka hingga ke ranah hukum.

“Uang yang diperoleh melalui pemerasan adalah barang bukti kejahatan yang seharusnya disimpan dan diserahkan kepada pengadilan,” tegas Sugeng dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Rabu (8/1/2025).

Dia menambahkan bahwa polisi tidak memiliki wewenang untuk menentukan status barang bukti, selain melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengembalian uang tersebut dapat mengakibatkan hilangnya barang bukti yang sangat dibutuhkan untuk menindak pelaku secara hukum,” ujar Sugeng.

Baca juga: Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP

Sugeng juga menekankan pentingnya proses hukum untuk mengungkap modus operandi, motif, dan aliran dana, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia khawatir bahwa pengembalian uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada korban hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar anggotanya tidak ragu untuk mempidanakan polisi yang melanggar hukum.

“Segera lakukan pencopotan, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dan proses pidana. Jangan ragu, jika perlu saya akan mengambil alih,” ujarnya dalam arahan yang disampaikan pada Rabu.

Akan tetapi, keputusan Polri untuk mengembalikan uang kepada korban dinilai oleh IPW sebagai pengkhianatan terhadap komitmen yang telah diungkapkan.

Baca juga: Polri Diminta Untuk Memproses Secara Hukum Polisi yang Memeras Penonton DWP, Sanksi Etik Dinilai Tidak Cukup

IPW juga mengungkapkan bahwa keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga anggota Polri yang di-PTDH dalam kasus ini menyisakan sejumlah kejanggalan.

“Pemecatan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang hanya ‘mengetahui tetapi tidak menindak’ adalah keputusan yang ambigu,” kata Sugeng.

“Keputusan ini bisa menjadi celah untuk banding yang dapat menurunkan hukuman dari PTDH menjadi demosi,” tambahnya.

Lebih jauh, IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas mengenai situasi ini sebagai pimpinan langsung lembaga Polri.

“Sikap Presiden Prabowo sebagai pemimpin lembaga Polri sangat ditunggu,” ujar Sugeng.

Baca juga: Oknum Polisi yang Memeras Penonton DWP, Kompolnas: Harus Lanjutkan Proses Pidana

Untuk mendapatkan berita terkini dan berita pilihan, langsung akses melalui ponselmu. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp Kompas.com di: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

More From Author

Kalah di Malaysia Open, Fajar/Rian Akui Banyak Kesalahan

Kemenperin Dorong Chery Bangun Pabrik Mandiri di RI, Bukan Cuma Numpang