Suara.com – Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Fathul Wahid, menegaskan bahwa pengelolaan bisnis pertambangan bukanlah tanggung jawab perguruan tinggi.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mengusulkan agar perguruan tinggi diizinkan untuk mengelola lahan tambang.
“Jika saya ditanya, termasuk UII, jawabannya adalah tidak setuju, karena area kampus tidak berada di sektor tersebut,” ungkap Fathul.
Fathul menjelaskan bahwa meskipun sejumlah universitas di tanah air melahirkan ahli dalam bidang pertambangan, peran utama perguruan tinggi tetaplah dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, tanpa terlibat secara langsung dalam bisnis tambang.
Baca Juga: Puan Maharani Soal Kampus Kelola Tambang: Bukan Tiba-tiba Ada
“Proses hilirisasi sebaiknya ditangani oleh pihak lain yang memiliki keahlian di bidang pertambangan,” tambahnya, seperti yang dilansir oleh Antara pada Minggu (26/1/2025).
Ia juga menyampaikan keprihatinan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang dapat mengurangi kepedulian terhadap isu-isu lingkungan dan mengancam posisi kampus sebagai entitas moral. Banyak laporan dari lembaga independen menunjukkan dampak besar yang ditimbulkan oleh industri pertambangan terhadap kerusakan lingkungan.
“Saya khawatir, ketika kampus terlibat di sana, akan ada pengurangan sensitivitas karena logika bisnis yang mendominasi, dan uang sering kali memiliki daya tarik yang kuat. Jika hal ini terjadi, itu bisa sangat berbahaya,” ujarnya.
Fathul menegaskan bahwa keterlibatan kampus dalam bisnis tambang berisiko memunculkan dominasi logika bisnis, yang dapat menghipnotis dan berpotensi membawa dampak negatif.
Pernyataan ini juga diperkuat oleh Satria Unggul Wicaksana, Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, yang menyoroti bahwa revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola izin usaha pertambangan justru dapat menciptakan konflik kepentingan. Sementara itu, peran perguruan tinggi seharusnya difokuskan pada riset dan pengembangan keilmuan, berbeda dengan orientasi profit dari pengelolaan tambang.
Baca Juga: Jebakan Wakil Rakyat Menggiring Kampus ke Lubang Tambang
Sejalan dengan pendapat dua akademisi sebelumnya, Sri Edi Swasono, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa keterlibatan kampus dalam bisnis pertambangan dapat mengaburkan tujuan utama perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan dan pengabdian masyarakat.
Secara keseluruhan, banyak kalangan berpendapat bahwa perguruan tinggi tidak dirancang untuk mengelola tambang. Partisipasi dalam industri pertambangan dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengaburkan misi pendidikan, serta mengurangi perhatian terhadap isu-isu lingkungan. Oleh karena itu, usulan agar perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan lahan tambang perlu dipertimbangkan secara mendalam.