Penajam Paser Utara, IDN Times – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berpendapat bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, diperkirakan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebaliknya, hal ini dapat menciptakan peluang untuk percepatan pembangunan IKN.
Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, menjelaskan bahwa IKN dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memberikan berbagai insentif bagi mereka yang pindah ke lokasi tersebut.
“Hingga saat ini, kami belum melihat dampak dari peningkatan PPN menjadi 12 persen. Sektor ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan kami di IKN memiliki insentif seperti tax holiday dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21,” ungkapnya saat ditemui di kantor OIKN di Kalimantan Timur pada Sabtu (22/12/2024).
1. Proyek tetap berlanjut
Menanggapi dampak terhadap proyek-proyek yang sedang berlangsung, Agung menyatakan bahwa pembangunan di IKN tetap berjalan dengan baik. Salah satunya adalah Hotel Kubika yang akan segera selesai dibangun.
Hotel ini masih dalam tahap pembangunan dengan konsep home decor yang unik, meskipun masih menunggu penyelesaian infrastruktur dasar di sekitarnya sebelum diresmikan.
“Kami akan meresmikannya setelah infrastruktur dasar di depannya selesai, tetapi proyek ini tetap berjalan,” jelasnya.
Baca Juga: Airlangga Pastikan Transaksi QRIS dan e-Toll Tidak Kena PPN 12 Persen
2. OIKN optimistis tantangan global tak halangi minat investor
Dalam menghadapi berbagai tantangan ketidakpastian global, banyak pihak berharap agar pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh Indonesia.
“Semoga dengan tantangan yang ada saat ini, yang merupakan tantangan global, tidak hanya bagi Indonesia tetapi diharapkan semua pihak tetap dapat berkomitmen,” ujarnya.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
3. Kenaikan PPN jadi 12 persen, harga barang naik 0,9 persen
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, hanya akan meningkatkan harga barang kurang dari 1 persen.
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan menambah harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam pernyataan resminya, yang dikutip pada Minggu (22/12/2024).
Sebagai contoh, pada tahun 2024, harga minuman bersoda adalah Rp7.000. Dengan tarif PPN 11 persen (Rp770), total harga yang dibayar konsumen adalah Rp7.770.
Namun, pada tahun 2025, dengan harga yang sama dan tarif PPN 12 persen (Rp840), total yang harus dibayar konsumen menjadi Rp7.840.
Perhitungan kenaikan harga tersebut adalah sebagai berikut:
Rp7.840 – Rp7.770 / Rp7.770 x 100% = Rp70 / Rp7.770 x 100% = 0,9 persen
Contoh lain misalnya, pada tahun 2024, harga sebuah televisi adalah Rp5 juta. Dengan tarif PPN 11 persen (Rp550 ribu), total yang dibayar konsumen adalah Rp5,55 juta.
Sementara itu, pada tahun 2025, dengan harga televisi yang sama dan tarif PPN 12 persen, pajaknya menjadi Rp600 ribu, sehingga total yang harus dibayar konsumen adalah Rp5,6 juta.
Berikut adalah perhitungannya:
Rp5.600.000 – Rp5.550.000 / Rp5.550.000 x 100 persen = Rp50.000 / Rp5.550.000 x 100% = 0,9 persen
Baca Juga: Ditjen Pajak: Harga Barang Hanya Naik 0,9 Persen Akibat PPN 12 Persen