Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, jika ia kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Menurut pernyataan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menjelaskan bahwa jika seorang tersangka tidak hadir pada dua panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, maka ada dua opsi yang dapat diambil sesuai dengan KUHAP.
“Kami dapat melakukan penjemputan paksa atau mengambil langkah-langkah paksa terhadap yang bersangkutan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta pada hari Selasa.
Namun, Ade Safri belum mengungkapkan kapan Firli Bahuri akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Kami akan memberikan informasi lebih lanjut. Yang jelas, kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.