Jakarta, CNN Indonesia —
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan (Sekdisbud) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta. Iwan saat ini dinonaktifkan terkait kasus dugaan korupsi.
Dalam peran barunya, Sekretaris Dinas Kebudayaan akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kebudayaan.
“Insya Allah, Sekretaris Dinas Kebudayaan akan menjadi Plh-nya,” ungkap Teguh di Balaikota Jakarta, pada Kamis (20/12).
Iwan Hendry kini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Penonaktifan ini sejalan dengan adanya dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan yang berkaitan dengan anggaran tahun 2023. Kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Keputusan untuk menonaktifkan Iwan diambil agar penyidikan yang sedang berlangsung oleh Kejati DKI Jakarta dapat berjalan dengan lancar.
Teguh menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menghormati proses hukum dan siap untuk berkolaborasi dengan Kejati DKI.
“Kami berkomitmen untuk menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023,” jelasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, telah mengkonfirmasi bahwa Kejati DKI melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12).
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan untuk tahun anggaran 2023.
“Penggeledahan berlangsung di lantai 15, khususnya di ruang Kepala Dinas, serta di lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” ungkap Budi.
Budi juga menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan dalam aktivitas anggaran Dinas Kebudayaan.
Selanjutnya, Pj. Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pendalaman dan investigasi terhadap kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Menurut Budi, hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian dalam beberapa sampling kegiatan. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menghitung besaran kerugian daerah tersebut.
(Antara/isn)
[Gambas:Video CNN]