Proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat. Hal ini tak lain karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.

Perpanjangan SIM Disebut Menyengsarakan Rakyat


Jakarta, CNN Indonesia

Anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa proses perpanjangan SIM sangat menyulitkan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh pengurusan yang memakan waktu dan biaya yang cukup besar.

Benny memberikan contoh konkret dari satu kasus yang ditemuinya, di mana seorang warga di salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) harus melakukan perjalanan jauh ke Kupang untuk memperpanjang SIM-nya karena mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

“Di daerah saya di NTT, yang merupakan provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Di kabupaten sudah ada SIM tertentu, tetapi ketika mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya seperti yang dikutip dari YouTube.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Lalu mereka yang tidak dapat memperpanjang SIM akibat mesin yang rusak tetap mengendarai kendaraan dan kemudian ditangkap dengan alasan SIM sudah kadaluarsa,” tambahnya.



Menanggapi situasi ini, Benny mengusulkan dua poin yang perlu dikaji oleh Korlantas Polri. Pertama, berkaitan dengan penghapusan perpanjangan SIM mulai tahun depan, dan kedua, penerapan audit terkait perpanjangan SIM, termasuk pada pihak yang bertanggung jawab dalam pencetakan kartu SIM.

“Saya sekali lagi mengusulkan agar dua hal ini dimasukkan dalam kesimpulan rapat. Pertama, hapus perpanjangan SIM dan STNK mulai tahun anggaran 2025. Kesimpulan kedua adalah audit. Panggil pengusaha yang mencetak SIM untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Usulan SIM Seumur Hidup

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, juga mengusulkan agar penerapan SIM, STNK, dan TNKB bersifat seumur hidup, mirip dengan kebijakan yang diterapkan pada KTP.

“Saya pernah mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB ini cukup sekali seumur hidup. Seperti KTP, agar tidak membebani masyarakat,” ujar Sarifuddin, dikutip dari YouTube CNN Indonesia.

“Karena ini hanya untuk kepentingan vendor. Ini hanya selembar SIM, ukurannya kecil, STNK juga tidak besar, tetapi biayanya sangat tinggi, dan itu menjadi beban bagi masyarakat,” lanjutnya.

Sarifuddin juga mengatakan bahwa jika terjadi pelanggaran berkendara, SIM hanya perlu dilubangi sebagai tanda. Setelah mencapai batas tertentu, kepemilikan SIM bisa dicabut.

“Jika ada pelanggaran, cukup dilubangi. Tiga kali dilubangi sudah cukup. Tidak perlu lagi menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan SIM baru,” tambahnya.

Sarifuddin meminta Korlantas untuk mempertimbangkan masalah ini dan melakukan evaluasi.

“Jadi, mari kita hilangkan perpanjangan ini, supaya dapat meringankan beban masyarakat yang saat ini sedang dalam kesulitan,” tutupnya.

[Gambas:Video CNN]

(rac/mik)


[Gambas:Video CNN]

More From Author

Wakil Ketua Komisi VII DPR usul ke pemerintah agar barang mewah tertentu produksi dalam negeri--seperti wine produksi IKM dalam negeri-- tak kena PPN 12 persen.

Anggota DPR Usul Barang Mewah Produk Lokal Tak Kena PPN 12 Persen

Diduga Ada Kecurangan Pilpres, Rumania Geledah Beberapa Kota

Diduga Ada Kecurangan Pilpres, Rumania Geledah Beberapa Kota