SuaraKaltim.id – Pemerintah diharapkan untuk melakukan pengawasan yang efektif dan mengantisipasi potensi penyalahgunaan fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak awal. Pengawasan yang ketat dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik adalah kunci penting yang harus diterapkan.
Di sisi lain, Wajib Pajak juga perlu memahami syarat dan ketentuan yang berlaku serta tantangan yang ada terkait dengan fasilitas perpajakan di IKN.
Fasilitas ini dapat menjadi peluang bagi para pengusaha dan investor, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk mengurangi biaya sekaligus berkontribusi pada pembangunan di IKN.
Menurut Sundfitris LM Sitompul, Tax Partner di RSM Indonesia, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) di Ibu Kota Negara mencakup fasilitas perpajakan di IKN serta daerah mitra.
Baca Juga:Industri Pengolahan dan IKN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kaltim 2024
Fasilitas PPN yang tidak dipungut (Penyerahan BKP strategis/Impor BKP strategis) ini akan berlaku hingga Masa Pajak Desember 2035. Fasilitas perpajakan ini dirancang untuk mendukung sektor-sektor tertentu di IKN seperti konstruksi, otomotif, industri, dan pengelolaan sampah.
“Beberapa hal teknis yang wajib diperhatikan oleh Wajib Pajak antara lain standar layanan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), format SKTD, serta ketentuan penting yang terkait dengan SKTD,” jelas Sundfitris saat diwawancarai oleh WartaEkonomi.co.id–Jaringan Suara.com, Selasa (03/12/2024).
Lebih jauh, Sundfitris menekankan pentingnya memahami aturan mengenai fasilitas perpajakan di IKN agar Wajib Pajak dapat menghindari risiko administratif. Terkait dengan fasilitas perpajakan di IKN, terdapat beberapa tantangan yang harus diperhatikan oleh para investor.
Pertama, pentingnya pemahaman mengenai aturan main. Wajib Pajak perlu proaktif dalam mengikuti perkembangan regulasi untuk memahami aturan dan prosedur yang diperlukan guna mendapatkan fasilitas perpajakan di IKN.
Tujuannya adalah agar proses dan syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut dapat dipahami secara menyeluruh, termasuk dalam pelaksanaannya.
Baca Juga:Anggaran IKN Berkurang, Jokowi Percaya Prabowo Akan Wujudkan Komitmen
Kedua, persyaratan yang ketat menuntut perusahaan untuk melakukan perencanaan yang matang sejak awal.
“Kegagalan dalam memenuhi persyaratan atau adanya deviasi dalam pemenuhan ketentuan dapat berakibat pada biaya tambahan yang tidak terduga, seperti kewajiban untuk membayar kembali fasilitas perpajakan dan/atau fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak terkait impor yang telah diperoleh, ditambah dengan sanksi administratif yang dapat mengancam kelangsungan proyek dan investasi yang dilakukan,” jelas Sundfitris.