Ketika menghadapi kebutuhan mendesak akan dana darurat, banyak orang cenderung mempertimbangkan untuk menggadaikan barang berharga mereka sebagai solusi. Gadai sering kali dianggap sebagai cara yang cepat dan mudah untuk mendapatkan uang, meskipun proses ini bisa berisiko.
Jika tidak berhati-hati, keputusan untuk menggadaikan barang bisa berujung pada kehilangan aset berharga. Oleh karena itu, penting untuk memahami apa itu gadai sebelum mengambil langkah tersebut. Mari kita ulas lebih dalam melalui penjelasan berikut.
1. Apa itu gadai?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, gadai adalah proses meminjam uang dengan menyerahkan barang sebagai jaminan dalam waktu tertentu. Jika utang tidak dilunasi dalam waktu yang ditentukan, barang tersebut menjadi hak kreditur.
Gadai juga bisa berupa kredit jangka pendek dengan jaminan yang dapat diperpanjang setiap tiga bulan, selama tidak ada pihak yang menghentikannya. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gadai adalah hak atas barang bergerak yang harus lepas dari penguasaan debitur. Biasanya, barang yang digadaikan adalah aset berharga seperti sertifikat rumah.
Baca Juga: Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Caranya, Cek!
2. Elemen penting dalam gadai
Gadai terjadi ketika ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Peminjam harus melunasi pinjaman dalam jangka waktu yang telah disepakati untuk mendapatkan kembali barang yang digadaikan. Di Indonesia, unsur-unsur gadai diatur dalam pasal 1150 KUHP, yang mencakup:
- Hak kreditur atas barang jaminan.
- Barang jaminan diserahkan oleh peminjam.
- Penyerahan barang sebagai jaminan utang.
- Kreditur berhak melelang barang jika debitur gagal membayar.
- Pelunasan hutang harus didahulukan sebelum kreditur lainnya.
- Biaya lelang dan perawatan barang jaminan harus dibayar dari hasil lelang sebelum melunasi piutang.
3. Karakteristik umum gadai
Berdasarkan penjelasan Badrul Zaman (1991), gadai memiliki beberapa sifat umum, antara lain:
- Barang yang digadaikan bersifat bergerak, baik fisik maupun non-fisik (seperti hak tagihan).
- Barang jaminan memberikan kepastian bagi pemegang gadai bahwa utang akan dibayar dari nilai barang tersebut.
- Barang gadai tetap dikuasai oleh pemegang gadai.
- Pemegang gadai berhak menjual barang gadai.
- Gadai adalah hak yang didahulukan.
- Hak gadai bergantung pada perjanjian yang ada.
Baca Juga: Syarat Gadai HP di Pegadaian dan Cara Mudahnya, Simak!
4. Hak dan kewajiban pemegang gadai
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Pilihan Editor
Dalam sistem gadai, pemegang gadai memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Hak pemegang gadai
Pemegang gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan, baik secara langsung maupun melalui pengadilan, sambil tetap menguasai barang tersebut dengan izin hakim, serta berhak atas ganti rugi dan hak untuk didahulukan berdasarkan undang-undang.
2. Kewajiban pemegang gadai
Pemegang gadai wajib bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai karena kelalaiannya, memberi tahu pemberi gadai jika barang dijual, dan bertanggung jawab atas hasil penjualan barang tersebut.
5. Jenis-jenis gadai
1. Gadai konvensional
Gadai konvensional berfokus pada penilaian barang yang dijadikan jaminan sebelum mendapatkan persetujuan. Jenis gadai ini banyak digunakan di Indonesia untuk memperoleh pinjaman. Setelah kesepakatan, peminjam harus mengembalikan pinjaman beserta bunga pada waktu yang telah ditentukan.
2. Gadai syariah
Berbeda dengan gadai konvensional, gadai syariah mengikuti prinsip hukum fiqih Islam. Gadai ini memiliki empat rukun, yaitu:
- Sighat
- Orang yang bertekad
- Al marhun
- Al Marhubih
Pada gadai syariah, jumlah pinjaman yang dikembalikan tidak boleh lebih dari jumlah yang dipinjam, tanpa ada bunga tambahan.
6. Ciri-ciri perusahaan gadai yang terdaftar di OJK
OJK merekomendasikan agar masyarakat memilih perusahaan pegadaian yang memiliki izin sah. Berikut adalah ciri-ciri perusahaan pegadaian yang terdaftar di OJK:
- Memiliki tempat penyimpanan yang aman untuk barang yang digadaikan.
- Menawarkan penilaian barang yang sudah terstandarisasi.
- Menetapkan suku bunga yang wajar.
- Wajib mengembalikan kelebihan hasil lelang barang jaminan kepada peminjam.
- Menjamin barang gadai dengan asuransi untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
- Menerbitkan surat gadai yang sesuai dengan ketentuan OJK.
Gadai memiliki risiko tinggi, termasuk kemungkinan kehilangan barang berharga. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami semua aspek gadai sebelum membuat keputusan. Pertimbangkan dengan bijak dan kelola keuangan Anda agar dapat menemukan solusi terbaik untuk masalah yang dihadapi.
Baca Juga: Gadai Laptop di Pegadaian, Ini Cara dan Syarat Terbarunya