Jakarta
Pengusaha Hendry Lie telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Kini, Hendry Lie sudah mengenakan seragam tahanan.
Berdasarkan pantauan dari detikcom, Hendry Lie keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada pukul 00.37 WIB, Selasa (19/11/2024). Dia terlihat dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu.
Selama proses penangkapan, Hendry Lie tidak mengucapkan sepatah kata pun dan langsung digiring menuju mobil tahanan oleh para penyidik Kejagung.
Hendry diketahui sebagai pihak swasta dalam kasus korupsi timah, berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April tahun ini.
Selama ini, Hendry Lie tidak menghadiri pemanggilan yang dijadwalkan oleh Kejagung, dengan alasan bahwa ia berada di Singapura untuk perawatan medis, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
Namun, Kejagung akhirnya berhasil menangkap Hendry Lie. Penangkapan dilakukan pada Senin (18/11) malam di Bandara Soekarno Hatta, dan saat ini Hendry Lie dijatuhi penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung.
Qohar menjelaskan bahwa Hendry Lie sebagai Beneficiary Owner PT TIN secara sadar terlibat dalam penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk, di mana PT TIN menerima bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal.
“Ia secara sadar dan sengaja berpartisipasi dalam kerjasama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Tindo Internusa, di mana penerimaan bijih timahnya berasal dari CV BBR dan CV SMS yang sengaja didirikan untuk menerima bijih timah dari kegiatan penambangan ilegal,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Hendry Lie dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Hendry Lie merupakan tersangka ke-22 dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.
(whn/idn)