Pemilik SIM Dikasih 12 Poin Tahun Ini, Pelanggaran Berat Dicabut


Jakarta, CNN Indonesia

Tahun ini, sistem tilang berbasis poin akan diterapkan. Dalam skemanya, setiap pemilik SIM akan memulai dengan 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, poin tersebut akan dikurangi, dan dalam kasus tertentu, SIM bisa dicabut oleh aparat kepolisian.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menyatakan bahwa sistem tilang berbasis poin, yang dikenal sebagai traffic activity report, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar.

“Ini akan menjadi data yang penting untuk keselamatan berkendara masyarakat, dengan mengukur pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan,” ujar Kakorlantas Polri Aan pada pekan lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerapan sistem tilang berbasis poin ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM.



Akan ada tiga kategori pengurangan poin, yaitu 1 poin, 3 poin, hingga 5 poin, bahkan 10 poin, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Untuk pelanggaran ringan, satu poin akan dikurangi. Jika pelanggaran tergolong sedang, tiga poin akan dipotong. Untuk pelanggaran berat, lima poin akan dikurangi, dan jika menyebabkan korban jiwa, pengurangan bisa mencapai 12 poin.

“Apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian, 12 poin akan dikurangi. Dalam kasus tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut,” tegas Aan.

Setiap poin yang diberikan berlaku selama satu tahun. Jika poin habis, SIM akan ditarik untuk diblokir.

“Saat perpanjangan, proses ini harus diulang. Khusus untuk kasus tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen,” tambah Aan.

Efek jera ini tidak berhenti di situ. Polri juga telah menyiapkan sistem yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sehingga, riwayat pelanggaran pemilik SIM akan tercatat saat mengajukan permohonan SKCK.

“Kami akan mencatat berapa kali SIM ini terlibat dalam pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan,” jelasnya.

Sistem tilang ini juga didukung oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan demikian, polisi dapat melakukan tilang tidak hanya secara manual, tetapi juga mengurangi poin SIM melalui ETLE jika pengemudi melakukan pelanggaran.

[Gambas:Video CNN]

(tim/mik)


[Gambas:Video CNN]


More From Author

DPR Berencana Atur Harga Tertinggi Haji Furoda di Revisi UU Haji

Menteri PANRB Lantik Zudan Arif Jadi Kepala BKN

Menteri PANRB Lantik Zudan Arif Jadi Kepala BKN