Omnibus Law UU Kebudayaan Dibahas dengan DPR Mulai 2025

KOMPAS.com – Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, telah mengungkapkan rencananya untuk membahas penggabungan Undang-Undang (UU) Kebudayaan dalam bentuk omnibus law.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pelantikan 13 pejabat eselon 1 di Kementerian Kebudayaan di Jakarta, pada hari Senin, 16 Desember 2024.

“Kami merencanakan untuk membahas ini tahun depan. Kami juga telah menyampaikan hal ini kepada Komisi X DPR RI sebagai mitra,” ujar Fadli Zon pada tanggal yang sama.

Menurut Fadli, penerapan omnibus law UU Kebudayaan sangat penting untuk menyusun aturan yang lebih komprehensif terkait kebudayaan.

Baca juga: Kementerian Kebudayaan Menerima Anggaran Kerja Terendah, Fadli Zon: Akan Ada Penambahan

Saat ini, UU Kebudayaan Masih Terpisah

Fadli menggarisbawahi bahwa UU Kebudayaan saat ini masih terfragmentasi dan tidak terintegrasi dengan baik.

“Dalam upaya menyatukan berbagai aspek, kami berusaha agar UU Kebudayaan ini dapat dijadikan satu kesatuan yang lebih mudah untuk mengembangkan ekosistem budaya kita,” jelasnya.

Fadli Zon juga menyampaikan bahwa Komisi X mendukung penuh inisiatif omnibus law UU Kebudayaan. Ia menekankan bahwa keberadaan aturan yang jelas dan terstruktur mengenai kebudayaan harus menjadi prioritas bersama.

“Kami berharap akan ada kerjasama di masa depan, karena pengelolaan kebudayaan adalah tanggung jawab bersama kita. Yang terpenting adalah memfasilitasi berbagai sektor dalam kebudayaan dan menciptakan ekosistem yang harmonis,” imbuhnya.

Sebelumnya, Fadli Zon telah membentuk tim kajian yang berkaitan dengan omnibus law UU ini. Ia juga menyoroti isu-isu penting dalam kebudayaan, termasuk masalah royalti untuk musisi, yang mencakup pencipta lagu, penyanyi, dan label musik.

Baca juga: Fadli Zon Lantik 13 Pejabat Eselon 1 Kementerian Kebudayaan, Berikut Daftarnya

Ia juga berencana untuk mengundang para pelaku industri musik yang aktif berbicara mengenai masalah royalti, termasuk musisi, pencipta lagu, penyanyi, dan label.

“Kami akan membentuk tim untuk melakukan kajian lebih lanjut. Saat ini, kami masih berada di tahap awal dalam menyusun organisasi di Kementerian Kebudayaan yang baru. Kami masih mendiskusikan struktur organisasi dan tata kelola,” ujar Fadli di Kompleks Kemendikbud Ristek pada tanggal 4 November 2024.


Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses berita dari Kompas.com melalui WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

More From Author

Testosteron Tinggi Tidak Terbukti Meningkatkan Libido Namun Timbulkan Efek Lain Ini

Bocorkan Gelapnya Masa Lalu Lolly, Vadel Badjideh Dijuluki Pria Low Value