JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia berencana untuk memulangkan mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Hambali, yang dikenal juga dengan nama Encep Nurjaman Riduan Isamuddin, dari penjara militer AS di Guantanamo Bay, Kuba, ke tanah air.
Namun, hingga saat ini, pemerintah masih mencari kepastian mengenai kewenangan hukum yang mengatur penanganan Hambali setelah kembalinya ia ke Indonesia.
Dalam sejarahnya, wacana pemulangan Hambali pernah bergulir pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, bersamaan dengan rencana Presiden AS saat itu, Barack Obama, untuk menutup penjara Guantanamo.
Baca juga: Pemerintah Berencana Kembalikan Hambali dari Guantanamo
Namun, saat itu, rencana pemulangan Hambali ditolak oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengizinkan Hambali kembali ke Indonesia. “Mereka (AS) tidak memiliki rencana untuk mengembalikan Hambali ke Indonesia. Ya alhamdulillah. Jangan tambah masalah di dalam negeri,” ungkap Luhut saat konferensi pers pada 11 Maret 2016.
Alasan Pemulangan Hambali
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak hanya bertanggung jawab terhadap narapidana asing di dalam negeri, tetapi juga terhadap warganya yang ditahan di luar negeri.
Hambali, yang pernah menjadi buron pada tahun 2002, berhasil ditangkap oleh pemerintah Pakistan, tetapi kemudian ditahan di Guantanamo atas permintaan pemerintah Amerika.
Baca juga: Yusril Bakal Menghadap Prabowo soal Rencana Pengembalian Hambali ke Indonesia
Yusril menekankan bahwa Hambali adalah warga negara Indonesia (WNI) dan meskipun ada kesalahan, perhatian terhadap warganya di luar negeri tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. “Hambali itu adalah WNI, dan kita harus memberikan perhatian, betapapun kesalahannya,” katanya setelah mengikuti acara Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta Pusat pada 17 Januari 2025.
Dia juga menyatakan bahwa Hambali telah ditahan selama 23 tahun tanpa kepastian hukum di AS. Saat ini, terdapat kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi terhadap JI, terutama setelah kelompok tersebut menyatakan setia kepada Pemerintah Republik Indonesia dan menghentikan aktivitas terorisme.
“Setelah lebih dari 18 tahun, perkara itu tidak bisa dituntut lagi, dan kita lihat juga bahwa pemerintah baru sekarang memiliki kebijakan rekonsiliasi, apalagi setelah JI membubarkan diri dan menyatakan kesetiaan kepada Pemerintah RI,” tambah Yusril.
Melapor kepada Presiden
Yusril juga menyebutkan bahwa rencana pemulangan Hambali akan dibahas dengan pihak Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Soal Pengembalian Hambali, Yusril: Harus Dibicarakan dengan Pemerintah Amerika
Dia berencana untuk melaporkan rencana tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto agar dapat mendapatkan arahan mengenai bagaimana sebaiknya menangani kasus Hambali.
“Kami perlu melaporkan hal ini kepada Presiden (Prabowo) agar kita bisa berdiskusi tentang langkah terbaik dalam menghadapi kasus seperti Hambali,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.