Lebih Cuan dari PPN 12%, Pemerintah Bisa Terapkan Cukai Karbon untuk Kendaraan Bermotor



Jakarta

Pemerintah Indonesia berencana untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini akan berpengaruh pada industri otomotif, yang kemungkinan akan menyebabkan kenaikan harga untuk mobil dan motor baru. Di sisi lain, ada saran dari berbagai pihak agar pemerintah mempertimbangkan penerapan cukai karbon yang tarifnya lebih tinggi dibandingkan dengan PPN 12% yang direncanakan.

“Mengenai potensi cukai karbon, jika kita ingin membuka ruang fiskal baru, ini akan menjadi sumber pendapatan baru bagi negara. Saat ini, pemerintah sedang mencari cara untuk meningkatkan pendapatan, namun setelah menjajaki berbagai opsi, tidak menemukan solusi yang tepat. Oleh karena itu, langkah yang diambil adalah meningkatkan pajak (PPN 12%),” ungkap Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB (Komite Penghapusan Bensin Bertimbel), dalam diskusi bertajuk Opsi Lain PPN 12%: Cukai Karbon Kendaraan – Catatan Mitigasi Emisi Kendaraan Tahun 2024, di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Safrudin melanjutkan, penerapan cukai karbon bisa menjadi alternatif yang lebih baik daripada hanya bergantung pada PPN 12%. Pemerintah dapat menerapkan skema tax feebate dan tax rebate untuk kendaraan bermotor.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tax feebate adalah pajak tambahan yang dikenakan pada barang yang akan dibeli oleh masyarakat. Sebaliknya, rebate adalah insentif yang diberikan kepada masyarakat, jika mereka memenuhi syarat tertentu dalam mengkonsumsi barang tertentu. Di sini, syarat yang dimaksud adalah standar emisi karbon,” tambah Safrudin.

Menurut Safrudin, pemerintah dapat menetapkan standar emisi gas buang untuk kendaraan bermotor. Contohnya, pada tahun 2025, pemerintah mungkin akan menerapkan batas emisi karbon sebanyak 118 g/km untuk kendaraan roda empat penumpang atau light duty vehicle seperti sedan dan MPV.


“Untuk sepeda motor, harapan kami adalah pemerintah menetapkan batas maksimum sebesar 85 g/km. Sedangkan untuk heavy duty vehicle seperti bus dan truk, diharapkan bisa ditetapkan batas maksimum sekitar 1.500 g/km,” tambah pria yang akrab disapa Puput ini.

Safrudin menjelaskan bahwa dengan menerapkan standar emisi karbon ini, pemerintah bisa mendapatkan potensi pendapatan baru yang lebih tinggi dibandingkan PPN 12%.

“Apakah kendaraan yang emisi karbonnya melebihi standar tidak boleh diproduksi dan dijual di Indonesia? Tentu saja masih bisa dijual, tetapi akan dikenakan disinsentif atau penalti,” tegasnya.

Penalti ini nantinya akan dikenal sebagai ‘cukai karbon’. Setiap gram emisi karbon yang melebihi standar yang ditetapkan akan dikenakan cukai.

“Sebaliknya, setiap gram di bawah standar akan diberikan insentif, sehingga kendaraan dengan emisi karbon tinggi akan lebih mahal. Sedangkan kendaraan dengan emisi rendah akan harganya jauh lebih terjangkau. Ini akan mendorong masyarakat untuk memilih kendaraan dengan emisi karbon yang lebih rendah, karena harga yang lebih ekonomis. Ini adalah langkah yang lebih adil,” lanjut Safrudin.

Besaran Cukai yang Dikenakan Jika Karbon Melebihi Standar

Safrudin mengungkapkan bahwa kendaraan dengan emisi karbon yang melebihi ketentuan bisa dikenakan cukai berdasarkan gramnya. “Perhitungan kami menunjukkan sekitar Rp 2.250.000 per gram. Misalnya, kendaraan MPV yang saat ini rata-rata memiliki emisi karbon 200 g/km, berarti ada kelebihan sekitar 82 g. Dengan perhitungan 82 g dikali Rp 2.250.000, maka total cukai yang harus dibayar sekitar Rp 180 juta. Angka ini akan menambah harga jual kendaraan tersebut,” jelas Safrudin.

Safrudin memberikan contoh, jika sebuah MPV dijual dengan harga Rp 460 juta, setelah dikenakan cukai karbon sebesar Rp 180 juta, harga totalnya menjadi sekitar Rp 640 juta.

Di sisi lain, kendaraan dengan emisi karbon di bawah standar berhak mendapatkan insentif. “Contohnya, Battery Electric Vehicle yang harganya sekitar Rp 700 juta dengan emisi karbon rata-rata antara 50-60 g/km, sehingga ada selisih emisi sekitar 58 g di bawah standar. Jika 58 g dikali Rp 2.250.000, maka akan ada sekitar Rp 135 juta yang bisa mengurangi harga mobil listrik tersebut. Jadi, harga awal Rp 700 juta, dikurangi Rp 135 juta, sehingga harga akhirnya hanya Rp 565 juta. Ini menunjukkan bahwa harga mobil dengan emisi rendah menjadi lebih terjangkau,” jelas Safrudin.

Pemerintah Bisa Hasilkan Rp 92 Triliun dari Cukai Karbon

Pemerintah diperkirakan dapat menghasilkan pendapatan puluhan triliun rupiah setiap tahun dari penerapan cukai karbon. Pendapatan ini dapat berasal dari rata-rata penjualan satu juta unit mobil dan sekitar enam juta unit sepeda motor setiap tahunnya.

“Kami menghitung bahwa pemerintah memiliki potensi pendapatan sekitar Rp 92 triliun dari cukai karbon kendaraan bermotor, angka yang sangat besar. Jika dibandingkan dengan kenaikan PPN 1% (dari 11% menjadi 12%), itu hanya menghasilkan sekitar Rp 67 triliun. Artinya, (cukai karbon) lebih besar Rp 25 triliun dibandingkan PPN 12%. Jadi, mengapa pemerintah tidak mempertimbangkan opsi (cukai karbon) seperti ini?” tanya Safrudin.

(lua/dry)

More From Author

Pimpinan DPR Minta Pemerintah Hitung Ulang Ongkos Haji 2025

Supianto Jadi Eks Kadis ESDM Babel Keempat yang Didakwa Terlibat Korupsi Timah Rp 300 Triliun