Jakarta
Pada Jumat dini hari, 10 Januari 2025, terjadi insiden yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan pengacara Razman Arif Nasution, yang masing-masing melaporkan satu sama lain ke Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka saling menuduh melakukan pengeroyokan dan penganiayaan. Menurut Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, kliennya dalam keadaan baik, meskipun mengalami kerontokan rambut.
“Niki dalam keadaan sehat, meski sempat ada beberapa rambut yang rontok,” ungkap Fahmi Bachmid saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Selasa, 14 Januari 2025.
Fahmi kemudian menjelaskan bahwa Nikita berupaya membela diri dalam situasi yang dihadapinya.
“Nikita sebagai seorang perempuan berhak mempertahankan diri. Dia merasa terancam dan melawan. Jadi, ini adalah bentuk pembelaan dirinya sebagai wanita yang tiba-tiba dihadapkan dengan masalah dari seorang pria,” jelas Fahmi Bachmid.
Setelah kejadian tersebut, Nikita, yang kini berusia 38 tahun, segera menjalani pemeriksaan medis setelah diduga dikeroyok oleh Razman Arif Nasution dan seorang lainnya.
“Nikita melapor, meminta visum, dan setelah itu menjalani pemeriksaan. Yang jelas, seorang wanita dikeroyok oleh lebih dari satu orang,” kata Razman Arif Nasution.
Di hari yang sama, dia juga melaporkan kejadian tersebut. Ibu dari tiga anak ini sudah memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporannya.
“Pada hari yang sama, Nikita sudah dimintai keterangan, sudah menjalani visum, dan sudah diperiksa. Artinya, dia telah memberikan keterangan dan menjalani pemeriksaan medis,” tambahnya.
Sebelumnya, laporan Nikita Mirzani tentang dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Razman Arif Nasution dan satu orang lainnya telah dikonfirmasi oleh Kompol Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
“Laporan yang terdaftar adalah laporan polisi 105, dengan NM sebagai pelapor, dan RAN serta AS sebagai terlapor. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 151 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP, yang mengancam hukuman lima tahun terkait penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh RAN dan AS terhadap NM,” jelas Kompol Nurma Dewi.
(ahs/mau)