Kasus Pemerasan Penonton DWP, Seorang Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com –

Seorang mantan kepala unit (kanit) di Polda Metro Jaya berinisial D telah dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun akibat keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Choirul Anam, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mengungkapkan bahwa D mendapatkan hukuman ini karena tindakannya dianggap melanggar etika profesional.

“Putusan terhadap kanit dengan demosi selama 8 tahun dan masa percobaan 30 hari ini menunjukkan bahwa perbuatannya memang tidak bisa diterima. Ini adalah keputusan akhir,” kata Anam kepada wartawan pada hari Kamis (2/1/2024).

Baca juga: Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan Penonton DWP Bakal Dikembalikan

Dia menambahkan bahwa proses sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terkait D telah rampung, dan sidang untuk rekan kerjanya yang bernama S akan segera dimulai.

“Saat ini, ada satu sidang yang sedang berjalan. Posisi orang tersebut bukan kanit, melainkan lebih rendah. (Sidang etik) baru saja dimulai, jadi prosesnya akan memakan waktu,” pungkasnya.

Dalam perkembangan sebelumnya, pihak Polri telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tiga anggota kepolisian lainnya yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP.

Baca juga: Buntut Pemerasan Penonton DWP, 3 Anggota Polri Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Mereka terdiri dari mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Riananta Syaeful; dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa ketiga polisi tersebut dianggap membiarkan anggotanya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.

“Mereka telah melakukan pembiaran dan tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024, yang terdiri dari warga negara asing maupun lokal yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Truno pada hari Kamis.

Ikuti berita terbaru dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran resmi Kompas.com di WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

More From Author

Akhirnya Wuling Meresmikan Lini Produksi MAGIC Baterai di Cikarang!

5 Tips Beli Kacamata di Pasar Baru