Jangan Salah Paham, Ini Detail Aturan STNK Mati 2 Tahun Diblokir


Jakarta, CNN Indonesia

Pemilik kendaraan bermotor perlu berhati-hati mengenai kewajiban pajak mereka. Jika tidak memperpanjang pajak kendaraan, ada risiko data STNK dapat dihapus oleh pihak kepolisian setelah terlambat selama dua tahun dari masa perpanjangan lima tahunan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa aturan untuk memblokir STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun akan segera diterapkan.

Peraturan ini direncanakan mulai berlaku tahun ini dan akan diterapkan secara nasional.


Iklan


Gulir untuk melanjutkan konten

“Jadi, tahun ini sudah berlaku secara nasional,” jelas Yusri beberapa waktu yang lalu.


Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menyita kendaraan yang datanya dihapus akibat STNK yang kadaluarsa. Kendaraan tersebut tidak melanggar hukum, tetapi tidak akan bisa digunakan di jalan raya.

“Berarti disita? Tidak. Kendaraan itu tidak melanggar hukum, tapi lebih baik dianggap ‘dimuseumkan’ saja,” kata Yusri.

Ia juga menekankan bahwa kendaraan tersebut tidak dianggap bodong, melainkan sudah kehilangan identitas karena datanya dihapus.

Sebelum data kendaraan dihapus, pihak kepolisian akan mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik yang menunggak pajak.

Jika tidak ada tanggapan dari pemilik, maka data kendaraan akan dihapus di tahun yang sama.

Detail Aturan Blokir Data Kendaraan

Dasar hukum penghapusan data kendaraan karena menunggak pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di Pasal 74 Ayat 3, dinyatakan bahwa kendaraan bermotor yang datanya dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Penghapusan data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan: kendaraan mengalami kerusakan berat, atau pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun berakhir.

Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 85, dijelaskan bahwa sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan menerima tiga kali peringatan melalui surat.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)


[Gambas:Video CNN]

More From Author

Keluarga Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak Akan Ajukan Perlindungan ke LPSK

Libur Sekolah Usai, Arus Balik Jakarta Jalur Puncak Diprediksi Besok

Libur Sekolah Usai, Arus Balik Jakarta Jalur Puncak Besok