Hukum Menyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru dalam Islam

Hukum Menyalakan Kembang Api Tahun Baru dalam Islam

Perayaan malam tahun baru terasa kurang lengkap tanpa kembang api. Menjelang pukul 12 malam saat tahun baru tiba, suasana dipenuhi dengan suara letusan kembang api yang meriah, seringkali diiringi terompet yang ditiup dengan penuh semangat.

Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai pembakaran kembang api di malam tahun baru? Mari kita telaah lebih dalam.

1. Risiko Menyalakan Kembang Api bagi Diri Sendiri dan Orang Lain

Hukum Menyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru dalam Islam
Ilustrasi kembang api (pexels.com/Josh Hild)

Menyalakan kembang api memang menambah keceriaan malam tahun baru. Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa risiko yang mengintai, seperti kemungkinan mencelakai diri sendiri atau orang lain, mencemari lingkungan, dan menciptakan kebisingan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.

Islam mendorong umatnya untuk menjauhi segala hal yang bisa menyebabkan kerugian. Meskipun menyalakan kembang api dengan hati-hati dapat mengurangi risiko, namun tetap ada potensi bahaya yang tidak bisa diabaikan.

Baca Juga: 10 Doa Tahun Baru Kristen 2025, Penuh Makna dan Harapan

2. Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru: Pemborosan yang Tidak Perlu

Hukum Menyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru dalam Islam
Ilustrasi malam tahun baru (pexels.com/casalfilmsestudio)

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Pembelian dan pembakaran kembang api oleh banyak orang sering dianggap sebagai bentuk pemborosan. Uang yang dikeluarkan untuk kembang api habis dalam sekejap, hanya memberikan kesenangan sesaat tanpa manfaat jangka panjang.

Dalam surat Al Isra ayat 27, Allah mengingatkan bahwa menghamburkan harta adalah perilaku yang tercela dan termasuk dalam ingkar terhadap-Nya. Berikut adalah kutipan dari surat Al Isra ayat 27:

innal-mubadzdzirîna kânû ikhwânasy-syayâthîn, wa kânasy-syaithânu lirabbihî kafûrâ

Artinya: Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.

3. Fatwa Haram dari MUI DKI Jakarta tentang Kembang Api

Hukum Menyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru dalam Islam
Ilustrasi menyalakan kembang api. (pexels.com/BriggitteTohm)

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan haramnya membakar dan menyalakan petasan. Fatwa ini ditandatangani pada tanggal 13 Ramadhan 1431 H, atau 23 Agustus 2010, sehingga melengkapi Fatwa MUI Nomor 31 tahun 2000 yang berkaitan dengan isu serupa.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum menyalakan kembang api di malam tahun baru dalam perspektif Islam. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi kita semua!

Baca Juga: 1 Januari Memperingati Hari Apa? Ada Tahun Baru Masehi!


More From Author

Rusia Klaim Sukses Gagalkan Serangan Teroris ISIS-K di Moskow

Rusia Klaim Sukses Gagalkan Serangan Teroris ISIS di Moskow

Tips Jitu Atasi Perut Kembung saat Liburan, Perut Aman dan Bebas Cranky