Bekasi, IDN Times – Tim hukum pasangan calon Wali Kota Bekasi dengan nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut informasi yang tertera di situs mkri.id, gugatan PHP untuk Wali Kota Bekasi tahun 2024 dari Heri dan Sholihin resmi diajukan pada hari Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 19.10 WIB.
Dokumen gugatan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Elektronik dengan nomor 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Permohonan ini diajukan melalui kuasa hukum Heri dan Sholihin, yakni Zainudin Paru, Joko F. Prabowo, dan Basrizal, dengan termohon KPU Kota Bekasi.
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Bekasi Belum Tertangkap, Ini Alasan Polisi
1. Menggali Dugaan Pelanggaran
Salah satu anggota tim hukum Heri dan Sholihin, Iqbal Daut Hutapean, menjelaskan bahwa gugatan ini tidak hanya berfokus pada hasil suara, tetapi juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada Kota Bekasi.
“Kami berharap MK bisa menegakkan keadilan dan tidak hanya terpaku pada syarat-syarat formal dalam pengajuan permohonan hasil suara. MK perlu mempertimbangkan permohonan kami terkait kecurangan dan praktik politik uang yang terjadi selama Pilkada Bekasi,” ujar Iqbal pada Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Gugat Pilkada Sumut ke MK, Edy-Hasan: Bobby Nasution Tak Berprestasi
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
2. Sudah Melaporkan Dugaan Pelanggaran
Iqbal juga menambahkan bahwa sebelum mengajukan gugatan ini ke MK, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kota Bekasi. Namun, hingga saat ini, laporan-laporan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
“Ada banyak laporan yang sudah kami kirimkan ke Bawaslu dan KPU, tetapi belum ada respons dari mereka. Ini menjadi salah satu alasan kami untuk melanjutkan gugatan ke MK,” katanya.
Baca Juga: Sebanyak 46 Kasus KDRT Terjadi di Kabupaten Bekasi Sepanjang 2024
3. Heri-Sholihin Mendapatkan 452.351 Suara
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Heri Koswara dan Sholihin berhasil meraih 452.351 suara.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Haris Bobihoe, berhasil memenangkan pemilihan dengan total 459.430 suara.
Baca Juga: Bocah 7 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah Bekasi