Suara.com – Dalam perkembangan terbaru di dunia hukum, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) berhasil menghindari ancaman pailit untuk saat ini.
Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diprediksi akan berakhir dengan keputusan yang merugikan pada hari Jumat (6/12/2024) ternyata memberikan hasil yang mengejutkan.
Majelis Hakim memberikan kabar baik bagi perusahaan tekstil besar ini dengan memperpanjang periode PKPU hingga akhir tahun, tepatnya sampai 23 Desember 2024.
“Kami mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 17 hari sejak keputusan dibacakan,” ungkap Pan Brothers dalam laporan keterbukaan informasinya.
Baca Juga: Mengenai 2.500 Buruh Sritex yang Dirumahkan, Apakah Mereka Benar Mendapat Gaji?
“Sidang permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya dijadwalkan pada hari Senin, 23 Desember 2024, di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambah mereka.
Direktur PBRX, Fitri Ratnasari Hartono, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi keputusan sidang tersebut.
Dia menegaskan bahwa mereka akan mematuhi proses dan mekanisme PKPU sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Fitri juga menambahkan bahwa sampai saat ini, operasional perusahaan masih berjalan dengan baik dan lancar.
Perlu diketahui, Pan Brothers telah mengajukan proposal perdamaian kepada para krediturnya pada Rabu, 6 November 2024.
Baca Juga: Apakah Pan Brothers Mengikuti Jejak Sritex? Putusan Pailit Akan Ditetapkan Besok
Dapat dicatat bahwa emiten tekstil yang memproduksi merek terkenal seperti Adidas dan Uniqlo ini memiliki utang sebesar US$ 393,3 juta terkait dengan perkara 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan US$ 131,9 juta terkait dengan perkara 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sementara itu, utang kepada kreditur finansial, termasuk bank dan pemegang obligasi, mencapai sekitar US$ 340 juta.