JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk periode 2022-2024, Rudi Suparmono, memiliki peran dalam penunjukan majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa sebelum penunjukan majelis hakim oleh Rudi, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, telah berkomunikasi dengan Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Zarof, yang diduga terlibat sebagai makelar kasus, diminta untuk menghubungkan Lisa dengan Rudi.
“Pada tanggal 4 Maret 2024, tersangka ZR (Zarof Ricar) menghubungi RS (Rudi Suparmono) melalui pesan WhatsApp,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers yang berlangsung di Kejagung, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya yang Terima Setoran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan
Dalam pesan tersebut, Zarof memberitahukan Rudi bahwa Lisa akan datang untuk menemuinya di PN Surabaya.
Di hari yang sama, Lisa pun menemui Rudi langsung di ruang kerjanya.
Pada pertemuan itu, Lisa meminta kepastian mengenai susunan majelis hakim yang akan menangani kasus kliennya.
Rudi pun segera menjawab bahwa hakim yang ditunjuk untuk mengadili kasus pembunuhan tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
“Jawaban itu diberikan langsung saat pertemuan,” tambah Abdul Qohar.
Setelah mengetahui susunan majelis hakim, Lisa segera menemui Hakim Erin di lantai 5 Gedung PN Surabaya.
Baca juga: Penampakan Barang Bukti Uang Sitaan dari Rumah Eks Ketua PN Surabaya
Kepada Erin, Lisa mengonfirmasi bahwa dia mengetahui nama-nama hakim yang akan mengadili kasus Ronald Tannur, yakni Erin sendiri, Heru, dan Mangapul.
“Beberapa saat setelah itu, LR (Lisa Rachmat) kembali menemui RS (Rudi Suparmono) dan meminta agar ED (Erintuah Damanik) ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dalam kasus Ronald Tannur, dengan HH (Heru Hanindyo) dan M (Mangapul) sebagai anggota majelis hakim,” jelas Abdul Qohar.
Rudi kemudian memenuhi permintaan Lisa tersebut.
Dia menunjuk Erin sebagai ketua majelis hakim yang akan memimpin persidangan dalam kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Pada 5 Maret 2024, PN Surabaya mengeluarkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, mengenai penunjukan susunan majelis hakim dengan komposisi ketua majelis adalah tersangka Erintuah Damanik, dan anggota tersangka Mangapul serta Heru Hanindyo.
Baca juga: Kejagung Geledah 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Sita Uang Rp 21,1 Miliar