JAKARTA, KOMPAS.com
AKBP Bintoro, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, telah membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus pemerasan yang mencapai Rp 20 miliar. Menurut Bintoro, ia telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya guna memberikan klarifikasi mengenai tuduhan tersebut.
Dia menyatakan telah menyerahkan ponselnya kepada penyidik dan menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam. “Tuduhan bahwa saya menerima uang sebesar Rp 20 miliar adalah sangat tidak berdasar. Saya bersikap transparan dan siap untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan di ponsel saya,” ungkapnya dalam sebuah video yang diterima Kompas.com pada Minggu (26/1/2025).
Lebih lanjut, Bintoro menyatakan bahwa ia telah menyerahkan semua rekening koran yang dimilikinya, bahkan ia juga bersedia jika rekening milik keluarganya diperiksa oleh penyidik. “Saya juga telah memberikan data lengkap mengenai rekening koran saya. Jika diperlukan, saya siap jika nomor rekening istri dan anak-anak saya diperiksa,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan penggeledahan di rumahnya untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. “Hari ini saya mohon agar dilakukan penggeledahan di rumah saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya,” tambahnya.
Sebelumnya, Bintoro diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis yang menuduh Bintoro melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami informasi tersebut melalui Bidpropam. “Kami akan menindaklanjuti informasi ini. Jika ada pelanggaran yang ditemukan, kami akan memproses sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya saat dihub