Suara.com – Amir Syahbana, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, mengungkapkan rasa terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada keluarganya terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk selama periode 2015-2022, yang kini menimpanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Amir dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, setelah jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Saya mohon maaf kepada orang tua saya, ibu mertua saya, dan seluruh keluarga atas kejadian ini yang membuat kita semua merasa sedih dan lelah,” ungkap Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin, 25 November 2024.
“Secara khusus, saya meminta maaf kepada istri saya dan keempat anak saya. Abi minta maaf atas musibah dan cobaan ini yang membuat kalian merasa sedih, malu, dan sementara waktu kehilangan sosok seorang ayah,” tambahnya.
Baca Juga: Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura
Amir menganggap dirinya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini sebagai salah satu ujian terberat dalam hidupnya, hingga hampir mengalami depresi.
“Setelah lebih dari 20 tahun mengabdikan diri sebagai pejabat negara, tuduhan tindak pidana korupsi ini sangat menyedihkan dan membuat saya merasa kecewa, frustrasi, bahkan mendekati depresi,” ujar Amir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Amir Syahbana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Jaksa meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyatakan Amir bersalah secara sah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Oleh karena itu, jaksa mendesak agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Kami meminta agar terdakwa Amir Syahbana dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, yang akan dikurangi dengan masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 November 2024.
Selain itu, jaksa juga mengusulkan agar Amir dikenakan hukuman denda sebesar Rp 750 juta, dengan alternatif hukuman penjara selama 6 bulan jika denda tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap
Terdakwa Amir Syahbana sejumlah
Rp 750 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.
Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga meminta agar Amir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 325.999.998.
“Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas jaksa.
“Jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.