Disuruh Cabut Gugatan, Ganti Rugi Rp3,3 Miliar Melayang?

Suara.com – Persoalan sengketa tanah yang melibatkan Mat Solar, yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Serpong-Cinere, masih belum menemukan solusi definitif. Meskipun kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2019.

Mat Solar, yang telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, kini diminta untuk mencabut gugatannya. Jika ia ingin mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar, Mat Solar harus mengajukan gugatan baru.

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa uang ganti rugi untuk pembebasan tanah tersebut sudah disetorkan oleh PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), yang merupakan anak perusahaan PT Jasa Marga (JSMR), ke Pengadilan Negeri Tangerang. Tanah tersebut kini dianggap sebagai objek sengketa antara Mat Solar dan Idris.

Situasi ini mengharuskan Endang Hadrian untuk menunggu keputusan dari pihak Mat Solar. Apakah mereka akan mengajukan gugatan baru atau memilih untuk berunding? Sebab, kedua opsi tersebut telah diidentifikasi oleh hakim sebagai solusi yang mungkin untuk menyelesaikan masalah ini.

Sementara itu, meskipun masih menunggu, pihak Idris tidak tinggal diam. Mereka sedang mempertimbangkan langkah untuk mengajukan gugatan balik terhadap Mat Solar.

More From Author

Cara Isi PDSS untuk Daftar SNBP 2025, Cara Manual dan e-Rapor

Gabungan Koperasi Susu Indonesia Berencana Impor 100 Ribu Sapi dari Amerika