KOMPAS.com – Apakah Anda pernah memperhatikan kendaraan di jalan yang memiliki pelat nomor yang mencolok dan unik? Contohnya, pelat dengan kode “RI” diikuti oleh serangkaian angka tertentu.
Pelat nomor ini bukan sekadar pembeda kendaraan biasa; ia merupakan simbol status yang menunjukkan jabatan penting dalam struktur pemerintahan. Di Indonesia, pelat nomor kendaraan dinas untuk pejabat dan menteri memiliki makna khusus.
Baca juga: Dampak Penggunaan Kendaraan Bermotor dan Peralatan Mengandung CFC
Mari kita lihat daftar lengkap beserta penjelasannya!
Informasi ini dirangkum dari buku Perbandingan Faster R-CNN dengan SSD Mobilenet Untuk Mendeteksi Pelat Nomor (2020) yang ditulis oleh Nur Arkhamia Batubara dan rekan-rekannya. Di Indonesia, pelat nomor kendaraan berfungsi sebagai salah satu bentuk identifikasi kendaraan.
Setiap kendaraan, termasuk mobil dinas untuk pejabat dan menteri, diwajibkan memiliki identitas berupa pelat nomor.
Pelat nomor untuk kendaraan dinas pejabat adalah identitas khusus yang ditujukan untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara.
Pelat ini umumnya diawali dengan kode “RI” (Republik Indonesia) yang diikuti oleh angka tertentu, yang mencerminkan jabatan pemilik kendaraan. Selain itu, kendaraan dinas ini juga memiliki warna tertentu, yaitu merah dengan tulisan putih, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Baca juga: Pelat Nomor RI 36 Viral, Polisi Siap Menindak Jika Anggotanya Terbukti Arogan
Daftar pelat nomor kendaraan pejabat dan menteri
Berdasarkan informasi dari Kompas.com, berikut adalah daftar pelat nomor kendaraan untuk pejabat dan menteri di Indonesia:
RI 1 | Presiden Republik Indonesia |
RI 2 |
Wakil Presiden Republik Indonesia
|
RI 3 | Istri Presiden |
RI 4
|
Istri Wakil Presiden
|
RI 5 |
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
|
RI 6 |
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
|
RI 7 | Ketua Dewan Perwakilan Daerah |
RI 8 | Ketua Mahkamah Agung |
RI 9 | Ketua Mahkamah Konstitusi |
RI 10 | Ketua Badan Pemeriksa Keuangan |
RI 11 | Ketua Komisi Yudisial |
RI 12 | Gubernur Bank Indonesia |
RI 13 |
Otoritas Jasa Keuangan
|
RI 14 | Kementerian Sekretariat Negara |
RI 15 | Menko Politik, Hukum, dan Keamanan |
RI 16 | Menko Perekonomian |
RI 17 | Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan |
RI 18 | Menko Kemaritiman |
RI 19 | (Dulu digunakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) |
RI 20 | Kementerian Dalam Negeri |
RI 21 | Kementerian Luar Negeri |
RI 22 | Kementerian Pertahanan |
RI 23 | Kementerian Agama |
RI 24 | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
RI 25 | Kementerian Keuangan |
RI 26 | Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah |
RI 27 | Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi |
RI 28 | Kementerian Kesehatan |
RI 29 |
Kementerian Sosial
|
RI 30 | Kementerian Ketenagakerjaan |
RI 31 | Kementerian Perindustrian |
RI 32 | Kementerian Perdagangan |
RI 33 | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
RI 34 |
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
|
RI 35 | Kementerian Perhubungan |
RI 36 | Kementerian Komunikasi dan Informatika |
RI 37 | Kementerian Pertanian |
RI 38 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
RI 39 | Kementerian Kelautan dan Perikanan |
RI 40 | Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi |
RI 41 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional |
RI 42 | Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional |
Baca juga: Mengetahui Nama-nama Kendaraan dalam Bahasa Inggris
Fungsi dan tujuan pelat nomor kendaraan
Pelat nomor kendaraan memiliki peran penting dalam menandai identitas resmi kendaraan dinas, sehingga memudahkan untuk mengenali jabatan pemiliknya.
Penggunaan pelat nomor khusus untuk pejabat diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:
- Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1952 tentang Peraturan Kendaraan Bermotor Sipil.
(SUMBER: Kompas.com/Donny Dwisatryo Priyantoro| Editor: Azwar Ferdian)
Ikuti berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami untuk akses berita Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
“`