Jakarta, CNBC Indonesia – Penting untuk diketahui bahwa terdapat sejumlah penyakit yang pengobatannya tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Meskipun tidak dijelaskan secara spesifik, umumnya penyakit yang tidak ditanggung adalah layanan yang bukan merupakan kesehatan dasar, lebih kepada prosedur yang bersifat estetika.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kategori kelas. Untuk kelas 1, peserta diharuskan membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Sedangkan untuk kelas 2, iuran yang dibayarkan adalah Rp100 ribu per orang per bulan.
Untuk kelas 3, peserta hanya membayar Rp35 ribu per orang per bulan. Meskipun iuran kelas 3 seharusnya mencapai Rp42 ribu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis layanan atau perawatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar lengkapnya, pada Minggu (1/12/2024):
1. Penyakit yang termasuk dalam wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel.
4. Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, termasuk penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
6. Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Masalah kesehatan terkait pengobatan mandul atau infertilitas juga tidak ditanggung.
8. Penyakit atau cedera akibat insiden yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif menurut penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Layanan kesehatan di fasilitas yang tidak berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Layanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
18. Layanan kesehatan tertentu berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Layanan kesehatan yang diselenggarakan untuk kegiatan bakti sosial.
20. Layanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Layanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
(Intan Rakhmayanti/haa)
Artikel Selanjutnya
Tegas! BPJS Kesehatan Pastikan Keamanan Data Peserta