Stikom Bandung Batalkan 233 Ijazah Mahasiswa
Baru-baru ini, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung mengambil langkah drastis dengan membatalkan 233 ijazah kelulusan mahasiswa. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024, yang mengatur tentang pembatalan lulusan untuk periode 2018-2023. Para alumni yang terkena dampak ini berpotensi untuk kembali melanjutkan pendidikan mereka guna melakukan perbaikan yang diperlukan.
Temuan Tim Evaluasi Kinerja Akademik
Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah adanya evaluasi dari Tim Evaluasi Kerja Akademik (EKA) Kemenristek Dikti yang melakukan monitoring terhadap kinerja akademik selama periode 2018-2023.
“Menariknya, kami menemukan beberapa perbedaan data. Sebagai contoh, di sistem kami (SIMAS) tercatat nilai 149, sementara di data Dikti tercatat 139. Ini bukan hanya satu atau dua kali, tetapi terjadi beberapa kali,” ungkap Dedy dalam wawancara dengan Liputan6.com pada Kamis (16/1/2025).
Masalah Penomoran Ijazah dan Plagiasi
Selain itu, ditemukan juga bahwa tidak semua Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dapat ditemukan di Stikom Bandung. Deddy juga menyoroti masalah terkait isi skripsi mahasiswa yang terindikasi plagiasi.
“Proses skripsi di kampus kami melibatkan pembimbing utama dan beberapa pembimbing lainnya. Setelah sidang, mahasiswa mengisi fakta integritas yang menyatakan bahwa skripsi ditulis tanpa plagiasi. Namun, saat ini sudah ada kebijakan untuk melakukan tes plagiasi menggunakan Turnitin, dan ini menjadi faktor penting dalam pembatalan ijazah,” jelasnya.
Toleransi Plagiasi dan Perbaikan
Menurut peraturan yang berlaku, setiap institusi pendidikan memiliki batas toleransi untuk hasil tes plagiasi. Misalnya, jika sebuah kampus menetapkan batas maksimum 40 persen, maka jika hasilnya melebihi angka tersebut, mahasiswa wajib melakukan perbaikan.
“Jika ada SKS yang kurang, itu juga harus diperbaiki. Misalnya, jika data menunjukkan bahwa seorang alumni seharusnya memiliki 144 SKS tetapi hanya tercatat 139 SKS, hanya perlu mengambil dua mata kuliah untuk perbaikan, yaitu satu mata kuliah 3 SKS dan satu lagi 2 SKS,” tambahnya.
Proses Pembatalan dan Penarikan Ijazah
Model perbaikan ini akan diterapkan kepada 233 mantan mahasiswa yang harus mengembalikan ijazah mereka agar dapat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh kementerian.
“Ijazah harus dibatalkan dan ditarik kembali. Ini adalah langkah perbaikan, bukan pembatalan permanen,” tegas Dedy.