Jakarta
Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia telah mengeluarkan kritik tajam terhadap pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang menyatakan bahwa ‘pasukan hijau’ tidak memenuhi syarat untuk menerima subsidi BBM. Mereka telah menyerukan aksi perlawanan secara terbuka!
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menilai pernyataan Bahlil mencerminkan sikap arogansinya. Menurutnya, tindakan ini seharusnya mendapatkan tanggapan tegas.
“Kepada semua pengemudi ojol di seluruh Indonesia, mari kita bersatu kembali. Kita harus bergerak melawan arogansi Bahlil Lahadalia yang berencana membatasi, mencabut, atau mengalihkan subsidi BBM bagi pengemudi ojol,” seru Igun melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (29/11).
“Kami akan melawan sikap arogansi Bahlil, Menteri ESDM! Satu kata, lawan!” tambahnya.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
|
Igun juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto agar profesi ojek online mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Ia menegaskan bahwa sebagai pekerjaan yang diisi oleh ‘kaum kecil’, para pengemudi ojol seharusnya dilindungi, bukan justru kehilangan hak-haknya.
“Kami mohon perhatian Presiden Prabowo, kami, rakyat Indonesia yang bekerja sebagai pengemudi ojk online, bukanlah profesi yang kaya, melainkan rakyat kecil yang berhak mendapatkan perlindungan dan subsidi BBM yang layak, bukan malah dicabut,” ungkapnya.
Igun meminta agar Bahlil menarik kembali pernyataannya tersebut. Jika tidak, ia mengancam akan melakukan unjuk rasa atau aksi besar-besaran di jalan.
“Jika sampai ojol tidak bisa menerima atau mengisi BBM bersubsidi, maka akan ada gelombang aksi protes besar-besaran di seluruh Indonesia untuk menentang keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini,” tegas Igun.
Demo ojol di Jember. Foto: Yakub Mulyono
|
Sebelumnya, detikOto melaporkan bahwa Bahlil Lahadalia memberikan sinyal bahwa ojol tidak termasuk dalam kriteria penerima subsidi BBM. Ia menyebutkan bahwa motor yang digunakan oleh para pengemudi adalah milik pribadi dan digunakan untuk kegiatan usaha.
“Tidak (masuk kriteria). Ojek itu digunakan untuk usaha. Motor yang dipakai adalah milik saudara-saudara kita yang mengendarainya. Namun, ada juga yang memiliki motor yang kemudian dikendalikan oleh orang lain. Masa yang seperti ini harus disubsidi?” ujar Bahlil.
(sfn/sfn)