Jakarta –
Merencanakan perjalanan udara memerlukan perhatian pada pemilihan koper yang sesuai dengan kebijakan maskapai. Menggunakan koper yang terlalu besar dapat menyebabkan masalah saat check-in, terutama ketika harus dimasukkan ke dalam kabin pesawat.
Oleh karena itu, banyak penumpang memilih koper berukuran sedang. Pertanyaannya, apakah koper berukuran 20 inci diperbolehkan masuk ke kabin pesawat? Mari kita bahas peraturannya.
Apakah Koper 20 Inci Bisa Masuk Kabin Pesawat?
Koper berukuran 20 inci biasanya diperbolehkan masuk ke kabin pesawat. Untuk informasi, ukuran 20 inci setara dengan 50,8 cm. Berdasarkan informasi dari salah satu marketplace, dimensi umum koper 20 inci adalah sekitar 50,8 cm x 35,56 cm x 20,32 cm.
Menurut Travel Leisure, batasan ukuran koper yang diizinkan untuk dibawa ke dalam kabin adalah 22 inci x 14 inci x 9 inci, atau sekitar 55,8 cm x 35,56 cm x 22,86 cm. Dimensi ini umumnya mencakup roda dan pegangan koper.
Aturan Ukuran Koper di Kabin Pesawat
Setiap maskapai penerbangan memiliki kebijakan tersendiri mengenai ukuran koper yang dapat dibawa ke dalam kabin pesawat. Berikut adalah beberapa peraturan yang dirangkum dari situs resmi masing-masing maskapai:
1. Garuda Indonesia
Menurut informasi di situs resminya, Garuda Indonesia membatasi ukuran maksimum koper atau barang bawaan yang dapat dibawa ke kabin dengan dimensi 56 cm x 36 cm x 23 cm. Total dimensi ketiga sisi tidak boleh melebihi 115 cm. Untuk kelas Ekonomi CRJ dan ATR, batasan ukuran adalah 41 cm x 34 cm x 27 cm, dengan total dimensi tidak lebih dari 92 cm.
2. Citilink
Untuk penerbangan Citilink dengan pesawat Airbus A320, dimensi maksimum barang bawaan ke kabin adalah 56 cm x 36 cm x 23 cm. Sementara itu, untuk pesawat ATR, ukuran maksimum barang bawaan adalah 41 cm x 34 cm x 17 cm.
3. Air Asia
Air Asia menerapkan kebijakan dengan batas ukuran barang bawaan di kabin maksimum 56 cm x 36 cm x 23 cm. Penumpang juga diperbolehkan membawa barang kecil seperti tas laptop, tas tangan, atau tas ransel berukuran 40 cm x 30 cm x 10 cm yang dapat diletakkan di bawah kursi penumpang di depan.
4. Lion Air dan Batik Air
Pada maskapai Lion Air, ukuran koper yang diizinkan di kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm, kebijakan yang sama juga berlaku untuk Batik Air.
5. Super Air Jet
Super Air Jet juga menerapkan peraturan serupa dengan ukuran koper maksimum di kabin sebesar 40 cm x 30 cm x 20 cm. Selain itu, penumpang bisa membawa barang pribadi seperti tas laptop, tas jinjing, atau bahan bacaan.
Menurut Travel Leisure, batasan ukuran ini dirancang untuk memastikan koper dapat muat di rak penyimpanan atas kabin. Dengan menyimpan koper di kabin, penumpang dapat langsung mengambilnya setelah mendarat tanpa harus menunggu bagasi keluar dari kargo.
Berapa Batasan Berat Maksimal Koper untuk Masuk Kabin Pesawat?
Secara umum, berat maksimum untuk barang bawaan dalam kabin pesawat adalah 7 kg, kebijakan ini berlaku untuk maskapai Garuda Indonesia, Citilink, Air Asia, Lion Air, Super Air Jet, dan Batik Air. Namun, khusus untuk penerbangan di Maluku dan Papua, Lion Air memberikan pengecualian dengan batas maksimum 15 kg untuk layanan kelas ekonomi.
Jika barang bawaan atau koper melebihi batas tersebut, maka akan dianggap sebagai bagasi tercatat. Bagasi tercatat adalah jenis bagasi yang disimpan di dalam kargo pesawat dan tidak bisa diakses selama penerbangan.
(elk/row)