SPDP Hasto Bocor Sebelum Pengumuman Tersangka, PDI-P: Upaya Cipta Kondisi

JAKARTA, KOMPAS.com

Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, berpendapat bahwa kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, merupakan upaya untuk membentuk opini publik yang menguntungkan pihak tertentu.

Ronny menekankan bahwa SPDP yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya dijaga kerahasiaannya.

Pada Selasa sore (24/12/2024), Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, informasi mengenai SPDP tersebut bocor dan mulai beredar di media pada pagi harinya.

“Pembocoran SPDP yang seharusnya rahasia ini kepada media sebelum Hasto menerima suratnya adalah tindakan yang tidak tepat,” ujar Ronny dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat.

Baca juga: PDI-P Curiga KPK Menuduh Hasto untuk Menutupi Motif Politik

Ronny menegaskan, “Ini merupakan upaya manipulasi untuk menarik simpati publik.”

Dia juga berpendapat bahwa terdapat indikasi pemidanaan yang dipaksakan atau upaya kriminalisasi terhadap Hasto.

Ia menambahkan bahwa KPK tidak memberikan informasi mengenai adanya bukti baru dari pemeriksaan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.

Menurut Ronny, tindakan hukum yang diambil terhadap Hasto semakin terlihat politis, terutama dengan bocornya SPDP yang seharusnya hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu.

Ronny mencurigai bahwa tuduhan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice hanyalah formalitas hukum belaka.

“Motif sebenarnya di balik penetapan Hasto sebagai tersangka adalah alasan politik,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa penetapan tersangka ini terjadi setelah Hasto secara jelas menyatakan posisi politik partai yang menolak segala upaya yang merusak demokrasi dan konstitusi.

Baca juga: Hasto Ditangkap KPK, PDI-P Siapkan Tim Hukum

Ronny juga menyoroti tindakan tegas partai yang baru saja terjadi, yakni pemecatan tiga kader yang dianggap mengancam demokrasi dan konstitusi.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta tuduhan perintangan penyidikan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa KPK memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dan orang dekatnya dalam kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDI-P, Harun Masiku, dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk penetapan tersangka Hasto diterbitkan oleh KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

More From Author

Posko Siaga Daihatsu Siap Layani Konsumen Selama Libur Natal-Tahun Baru

Lansia Perempuan Lebih Rentan Alami Depresi, Apa Penyebabnya?