Jakarta –
Kementerian Transmigrasi (Kementrans) telah mengkonfirmasi pengiriman tujuh keluarga calon transmigran dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Sijunjung, Sumatera Barat. Proses ini telah diatur sedemikian rupa, dengan semua dokumen yang diperlukan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementrans, Irwan, yang menginformasikan bahwa keberangkatan tujuh keluarga tersebut terjadi pada hari Minggu, 15 Desember 2024.
“Pada Minggu pagi, 15 Desember 2024, tujuh keluarga telah berangkat dari Yogyakarta Internasional Airport, Kulon Progo, menuju Sijunjung, Sumatera Barat. Mereka telah disiapkan untuk diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Sebelum keberangkatan, surat Siap Terima Penempatan (STP) dari Pemda Provinsi Sumatera Barat telah diterbitkan pada 9 Desember 2024, yang kemudian menjadi dasar bagi Ditjen PPKTrans untuk mengeluarkan Surat Perintah Pemberangkatan (SPP) pada tanggal yang sama,” jelas Irwan dalam laporannya, Kamis (19/12/2024).
Irwan menegaskan pernyataan ini sebagai tanggapan atas informasi dari Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul, yang menyebutkan bahwa calon transmigran dari Bumi Handayani tidak diberangkatkan pada 12 Desember 2024 karena tidak adanya surat penempatan dari daerah tujuan. Dia menambahkan bahwa dokumen terkait sudah diserahkan kepada Dinas Nakertrans Provinsi DIY, dan selanjutnya, Pemerintah Provinsi menerbitkan SPP kepada Kabupaten Sleman (3 KK), Kota Jogja (2 KK), dan Kabupaten Gunung Kidul (2 KK) pada 11 Desember 2024.
“Pernyataan Dinas DPKUKMTK Kabupaten Gunung Kidul mengenai tidak adanya Surat Siap Terima Penempatan dan Surat Perintah Pemberangkatan per 12 Desember 2024 adalah tidak benar, karena surat tersebut telah diterbitkan pada 9 Desember 2024. Keberangkatan ini tidak hanya dari Kabupaten Gunung Kidul, tetapi juga dari Kabupaten Sleman dan Kota Jogjakarta, dan semua berjalan lancar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Irwan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberangkatkan calon transmigran tanpa semua persiapan yang diperlukan. Ia juga mendorong pemerintah daerah yang menerima transmigran untuk memberikan pendampingan hingga proses penempatan selesai.
“Sesuai arahan Menteri Transmigrasi, kami merasa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap transmigran diberangkatkan setelah persiapan yang matang. Kami berharap pemerintah daerah yang mengusulkan dan yang menerima juga benar-benar siap, mulai dari tahap perencanaan hingga para transmigran beradaptasi dengan kehidupan baru mereka di kawasan transmigrasi. Kementerian Transmigrasi berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan terbaik dalam penempatan transmigran dan fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat transmigran, baik pendatang maupun masyarakat lokal,” pungkasnya.
(maa/maa)