Viral Polisi Kawal Sejoli Pacaran di Puncak, Siapa yang Berhak Dijaga Patwal?

Suara.com – Baru-baru ini, sepasang kekasih menjadi sorotan publik setelah mereka membagikan video yang menunjukkan mereka mendapatkan pengawalan polisi saat melewati kemacetan di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tindakan mereka menuai kritik, dan kini, anggota kepolisian yang mengawal mereka telah dibebastugaskan dari tugas.

Insiden ini memicu banyak komentar negatif dari masyarakat yang menilai bahwa pengawalan Patwal seharusnya tidak diberikan kepada individu yang tidak berhak. Pertanyaannya adalah, siapa sajakah yang sebenarnya layak mendapatkan pengawalan Patwal?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, dalam Pasal 65 ayat 1, terdapat tujuh kategori orang atau kelompok yang berhak menerima layanan pengawalan Patwal. Berikut adalah rincian dari ketujuh kategori tersebut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut pasien
  3. Kendaraan yang memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau tamu negara dari pemerintah asing
  5. Iring-iringan jenazah
  6. Konvoi, pawai, atau kendaraan penyandang disabilitas
  7. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.

“Semua kendaraan yang disebutkan di atas harus didahulukan saat berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas ini, sesuai dengan ayat 2 Pasal 65 PP tersebut, harus disertai dengan pengawalan dari petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan tanda-tanda khusus,” demikian penjelasan dari situs resmi Polri.

Baca Juga: Mobil Menag Gus Yaqut Masuk Jalur Transjakarta Viral, Kini Kemenag Salahkan Patwal

Petugas berwenang diharuskan untuk melakukan pengamanan, seperti yang dijelaskan dalam ayat 3, jika mereka mengetahui adanya pengguna jalan yang berhak mendapatkan prioritas tersebut.

“Dalam ayat 4, ditegaskan bahwa perintah atau larangan yang disampaikan melalui alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan yang termasuk dalam ayat 1 huruf a sampai dengan e,” jelas pihak kepolisian dalam laman resmi mereka.

Dibebastugaskan

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor mengambil tindakan tegas terhadap anggota Satuan Lalu Lintas yang diketahui memberikan pengawalan kepada sepasang kekasih yang menerobos kemacetan di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kami sedang memproses dan memeriksa anggota tersebut di Propam, dan kami telah membebastugaskannya dari tugas sebagai pengawal motor,” kata Kepala Satlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama Ganda Permana, di Mapolres Bogor, Cibinong, pada Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Pakai Patwal, Ajudan SYL Ngaku Antarkan Jam Mahal dari Bosnya Buat Ketua Komisi IV DPR

Ia menambahkan bahwa pengawalan seharusnya hanya diberikan kepada masyarakat dalam situasi yang mendesak.

“Pengawalan merupakan layanan untuk masyarakat yang hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran polisi,” jelasnya.

Rizky juga memanggil sepasang kekasih yang menerima layanan pengawalan untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.

Peristiwa ini menarik perhatian netizen setelah pasangan tersebut mengunggah video saat mereka mendapatkan pengawalan dari petugas menggunakan motor Patwal, yang menimbulkan banyak perbincangan di media sosial.

More From Author

Ketum Golkar Bahlil hingga Ketum Demokrat AHY merespons nasib Jokowi yang resmi dipecat PDIP.

Jokowi Dipecat PDIP, Bahlil hingga AHY Buka Suara

Lampiaskan Kemarahan Lempar Barang, Polisi Sebut Aksi Kekerasan Anak Bos Roti di Cakung Lebih dari Sekali