Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah

JAKARTA, KOMPAS.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penggeledahan di 13 lokasi berbeda di Bengkulu sehubungan dengan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung dari 4 hingga 6 Desember 2024. Lokasi yang digeledah terdiri dari 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas, dan 5 kantor dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan setelah penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada 23 dan 24 November 2024,” jelas Tessa dalam siaran persnya pada Jumat (6/12/2024).

Baca juga: KPK Geledah Ruang Kadis Pendidikan Usai Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

Tessa menambahkan bahwa tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat bukti yang sudah ada, serta untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi lainnya oleh para tersangka.

Dalam proses penggeledahan, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen, surat-surat, catatan tangan, serta barang bukti elektronik.

“Dari hasil penggeledahan, KPK telah mengamankan dokumen-dokumen, surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini,” tambahnya.

KPK juga mengimbau semua pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan dengan jujur.

“Bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil tindakan yang sesuai dan terukur sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyidikan ini masih memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak lain yang relevan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemprov Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).

Baca juga: Periksa 8 Pejabat Bengkulu, KPK Dalami Permintaan Rohidin Mersyah Kumpulkan Dana untuk Pilkada

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menginformasikan bahwa KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024.

“Penahanan ini akan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024).

KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar dalam OTT yang dilakukan di Pemprov Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).

Para tersangka diduga telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Ikuti breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami untuk akses berita Kompas.com: WhatsApp Channel. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

More From Author

Pembalap AHRT Double Podium, Gelar Juara Asia di Depan Mata

Jajal Motor Matic Premium New Honda PCX 160