JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan untuk menangkap Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, beserta asistennya, DN (58).
Keduanya ditangkap di sebuah kamar hotel di Kuningan, lokasi praktik cabang Ria Beauty di Jakarta, pada Minggu, 1 Desember 2024.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai kegiatan klinik kecantikan Ria Beauty kepada Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dengan informasi ini, penyidik berpura-pura menjadi calon pasien dan menghubungi Ria Beauty melalui WhatsApp untuk menanyakan tentang treatment derma roller pada Kamis, 14 Desember 2024.
Baca juga: Pemilik Ria Beauty Ditangkap Saat Tangani 7 Pasien di Kamar Hotel Kuningan
“Admin Ria Beauty meminta identitas dan foto wajah calon pasien, lalu menginformasikan biaya sebesar Rp 15 juta. Jika berminat, calon pasien diminta untuk membayar uang muka sebesar Rp 1 juta,” jelas Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, pada Jumat, 6 Desember 2024.
Sehari setelah itu, penyidik diundang ke grup WhatsApp yang bernama Derma Roller Jakarta Desember, di mana terdapat sembilan calon pasien lainnya. Beberapa hari kemudian, mereka memperoleh informasi bahwa jadwal treatment derma roller akan dilaksanakan di hotel di Kuningan pada 1 Desember 2024.
Ketika hari penjadwalan tiba, polisi menggerebek kamar 2028 di lokasi kejadian. Di dalamnya, Ria dan DN sedang melayani tujuh pasien.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty yang Berlatar Sarjana Perikanan
“Dari hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan tidak memiliki izin edar, dan krim anestesi serta serum yang dipakai tidak terdaftar di BPOM,” ungkap Wira.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Ria dan DN tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis; Ria diketahui berpendidikan sarjana perikanan.
“Mereka sengaja mencari keuntungan dengan menawarkan jasa penghilangan bopeng di wajah menggunakan alat GTS roller yang belum berizin, menyebabkan luka pada jaringan kulit,” tambahnya. “Setelah itu, mereka memberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan dan mengklaim memiliki kompetensi yang sah dengan sertifikat pelatihan yang dimiliki,” lanjut Wira.
Baca juga: Santai Dengar Kabar Anak Tewas Diduga akibat Pemerkosaan, Sang Ayah Dicurigai Jadi Pelakunya
Akibat tindakan mereka, Ria dan DN dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau (3) serta Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran andalan Anda untuk akses berita Kompas.com melalui WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.