MAKI Ancam Gugat Praperadilan KPK Jika Kasus Hasto Mangkrak

Jakarta

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memberikan tanggapan terkait keputusan KPK yang tidak menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR serta menghalangi penyidikan Harun Masiku. MAKI berpendapat bahwa penahanan merupakan hak prerogatif KPK.

“Keputusan untuk menahan Hasto sepenuhnya berada di tangan penyidik. Mereka memiliki wewenang untuk memutuskan apakah seseorang akan ditahan atau tidak. Jika ingin tahu alasannya, itu bisa bersifat subjektif maupun objektif,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan pada Selasa (14/1/2025).

Boyamin menjelaskan bahwa seharusnya Hasto ditahan mengingat keterlibatannya dalam kasus korupsi. Dia juga menyatakan bahwa MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK jika kasus Hasto tidak berlanjut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Seharusnya ditahan mengingat ini adalah kasus korupsi. Jika proses ini terhenti tanpa ada penahanan, MAKI akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan, mirip dengan yang terjadi pada kasus Firli,” jelasnya.

Seperti yang telah dilaporkan, Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW DPR dan merintangi penyidikan Harun Masiku pada Senin (13/1). Setelah pemeriksaan, Hasto hanya mengucapkan terima kasih.

“Terima kasih, ya, terima kasih,” ungkap Hasto setelah keluar dari gedung KPK di Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Setelah itu, Hasto meninggalkan gedung KPK tanpa menjelaskan pertanyaan yang diajukan kepadanya selama pemeriksaan.

(whn/idn)

More From Author

Rudi Valinka Jadi Staf Khusus Komdigi, Meutya Hafid Mengaku Tak Tahu Kontroversinya?

Tim Arkeolog Temukan Makam Dukun Istana era Mesir Kuno