JAKARTA, KOMPAS.com
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, terlibat dalam dugaan kolusi dengan tersangka Erintuah Damanik terkait pengaturan majelis hakim untuk kasus Ronald Tannur. Insiden ini terjadi setelah Rudi mengadakan pertemuan dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk membahas susunan majelis hakim.
“Pada 5 Maret 2024, tersangka ED menemui RS. Dalam pertemuan itu, RS menepuk bahu ED dan menyatakan, ‘Lae, saya tunjuk lae sebagai ketua majelis, dengan anggota M (Mangapul) dan HH (Heru Hanindyo) atas permintaan LR,’” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, saat konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa (14/1/2025).
Pada hari yang sama, ditandatangani surat penetapan untuk menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
Baca juga: Kejagung Sita Amplop Bertuliskan Kepada Ketua PN Surabaya Milih Hakim di Rumah Pengacara Ronald Tannur
Susunan majelis hakim ditentukan dengan Erintuah Damanik sebagai ketua, didampingi Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.
“Perlu dicatat, pelimpahan perkara ini telah dilakukan sejak 22 Februari 2024. Artinya, baru 12 hari setelah pelimpahan, penetapan majelis hakim untuk kasus Ronald Tannur dibuat,” lanjut Abdul.
Selanjutnya, pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan amplop berisi SGD 140.000 kepada tersangka ED di sebuah gerai donat di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
“Dua minggu setelah penyerahan itu, ED membagi uang tersebut kepada M dan HH di ruang M,” tambah Abdul.
Erintuah menerima SGD 38.000, sementara Heru dan Mangapul masing-masing mendapatkan SGD 36.000.
“Dalam pembagian ini, diduga Rudi, yang kini telah dipindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerima SGD 20.000,” ungkap Abdul.
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Pakai Rompi Pink Usai jadi Tersangka Kasus Ronald Tannur
Namun, penyidik menyatakan bahwa Rudi diperkirakan akan menerima total SGD 43.000 dari Lisa, meskipun rincian waktu dan lokasi penyerahan tersebut belum diungkapkan.
Hari ini, Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim terkait pembebasan Gregorius Ronald Tannur. “Berdasarkan bukti yang ada, RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi,” ungkap Abdul Qohar.
Rudi ditangkap di Palembang dan kemudian dibawa ke Jakarta, mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.