Gugatan Pilkada Minahasa Selatan di MK Bahas Polemik Bansos

Gugatan Pilkada Minahasa Selatan di MK Bahas Polemik Bansos

Jakarta, IDN Times – Tindakan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait distribusi bantuan sosial (bansos) menjadi alasan utama dalam permohonan gugatan atas perselisihan hasil Pilkada Minahasa Selatan 2024.

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Nomor Urut 2, Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie sebagai Pemohon.

Baca Juga: Gugatan Pilkada Raja Ampat di MK Ungkap Sekda Gabung WA Grup Paslon

1. Petahana Diduga Menyalahgunakan Bansos

Dalam kasus ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan berperan sebagai Termohon, sementara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu, ditetapkan sebagai Pihak Terkait.

Pemohon, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Supriyadi Pangellu dan Setli Arie Soleman Kohdong, menuduh bahwa terjadi pembagian bantuan sosial, termasuk sembako dan bantuan langsung tunai, oleh Paslon Nomor Urut 1 selama Pilkada Minahasa Selatan 2024.

“Kami mengklaim adanya penyalahgunaan bantuan sosial oleh petahana, Franky Donny Wongkar, dan keterlibatan ASN, hukum tua, kepala desa, serta perangkat desa. Kami juga menyoroti pembiaran dari penyelenggara pemilu dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan,” ungkap Supriyadi saat membacakan permohonan di ruang sidang panel I, Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2025).

2. Bansos Dituduh Sebagai Alat Politik

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa praktik penggunaan bansos untuk kepentingan politik berlangsung dari 22 Maret hingga 24 September 2024 di 15 kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Pembagian bantuan sosial ini dianggap sebagai tindakan TSM karena melibatkan ASN dan perangkat desa. Pemohon juga menyoroti kurangnya tindakan dari penyelenggara Pemilu terhadap praktik ini.

“Selain ketidakberdayaan Termohon dalam menangani pelanggaran yang dilakukan petahana, Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan juga menunjukkan sikap yang sama dengan membiarkan praktik tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Gugatan Pilkada Murung Raya, Soroti Adanya Suara dari Luar Daerah

3. Pemohon Meminta Pemungutan Suara Ulang

Sehubungan dengan hal ini, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim MK untuk membatalkan Keputusan KPU Minahasa Selatan Nomor 1571 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan tahun 2024.

Lebih lanjut, Pemohon meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 401 TPS di Kabupaten Minahasa Selatan tanpa melibatkan Paslon Nomor Urut 1. Pemohon juga meminta agar Paslon Nomor Urut 1 didiskualifikasi dalam Pilkada Minahasa Selatan 2024.

“Kami menyatakan bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdapat pembagian bantuan sosial oleh petahana, Franky Donny Wongkar, yang bertujuan untuk menciptakan citra positif bagi Paslon Nomor Urut 1, yang merupakan alasan untuk didiskualifikasi,” kata Setli Arie Soleman Kohdong, Kuasa Hukum Pemohon.

Sidang untuk kasus ini akan dilanjutkan pada Kamis (23/1/2025) dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon serta keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu Minahasa Selatan.

“Juga akan ada pengesahan bukti-bukti yang akan diajukan pada saat itu,” tambah Ketua MK Suhartoyo.

Baca Juga: Sidang MK Bahas Dugaan Asusila Kandidat Pilkada Halmahera Utara


More From Author

Penjualan Mobil Listrik Anjlok di Thailand, Bos Toyota Cari Peluang

5 Rahasia Gaya Pakaian Formal yang Gak Membosankan dan Selalu Elegan

5 Rahasia Gaya Pakaian Formal yang Gak Membosankan