Medan, CNN Indonesia —
Tim kuasa hukum Edy Rahmayadi, Bambang Widjojanto, mengemukakan dugaan adanya keterlibatan aparat, Penjabat Gubernur, dan penyelenggara pemilu dalam upaya memenangkan Bobby Nasution di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bambang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumut 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1).
Namun, tuduhan dari kubu Edy segera dibantah oleh Yudha Johansyah, Wakil Ketua Tim Pemenangan Bobby Nasution-Surya. Yudha menegaskan bahwa proses Pilgub Sumut telah berjalan dengan adil tanpa adanya campur tangan untuk memenangkan pasangan Bobby-Surya.
“Mengenai tuduhan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Edy Rahmayadi, silakan saja. Kita tunggu pembuktian di persidangan. Putusan ada di tangan hakim konstitusi. Namun, saya tegaskan bahwa tidak ada campur tangan itu. Pemilu berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Yudha kepada CNNIndonesia.com pada Senin (13/1).
Lebih lanjut, Yudha juga menanggapi tudingan Bambang Widjojanto yang menyatakan bahwa Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fathoni, membawa Bobby Nasution untuk berkeliling ke berbagai daerah di tengah persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024.
“Itu terjadi saat kegiatan di Medan, di mana Bobby sebagai Wali Kota Medan diundang. Mari kita lihat di persidangan nanti, kami sudah menyiapkan jawaban,” ujarnya.
Yudha menambahkan bahwa pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan dari tim Edy Rahmayadi – Hasan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumut di Mahkamah Konstitusi.
“Kami sudah menunjuk kuasa hukum untuk MK. Kita harus memahami bahwa MK adalah lembaga yang mengadili atau memeriksa gugatan PHPU. Hari ini merupakan pemeriksaan pihak pemohon yang dihadiri oleh termohon, terkait dengan poin satu dan dua. Warga negara berhak menggunakan hak konstitusinya di MK,” jelas Yudha.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto, yang merupakan kuasa hukum Edy Rahmayadi, mengungkapkan sejumlah dugaan keterlibatan aparat, penjabat gubernur, dan penyelenggara pemilu dalam upaya memenangkan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024.
Bambang, atau biasa disapa BW, menjadi kuasa hukum Edy dalam sidang PHPU kepala daerah Sumut dengan perkara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1). Permohonan PHPU tersebut diperiksa dalam sidang panel I yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
“Pilkada Gubernur Sumut memiliki keunikan dan kekhasan, karena salah satu calon gubernurnya adalah menantu dari mantan Presiden ketujuh Republik Indonesia. Itulah sebabnya istilah cawe-cawe seolah dihidupkan sebagai kekuatan yang mengganggu amanat pasal 18 ayat 4 UUD 1945 juncto pasal 22E UUD 1945,” ujar BW dalam sidang.
Bobby sendiri adalah menantu dari Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).
BW juga mengungkap beberapa dugaan cawe-cawe untuk mendukung Bobby selama tahapan pilkada. Mulai dari pergantian Penjabat Gubernur oleh Agus Fathoni di tengah persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024.
Setelah pergantian tersebut, BW menyatakan bahwa foto Bobby dan Agus muncul di mana-mana dalam berbagai kunjungan dan safari. BW menilai kunjungan yang dihadiri ribuan masyarakat itu sebagai bentuk kampanye terselubung yang menggunakan dana APBD.
“Ini adalah kampanye terselubung yang dilakukan Bobby untuk meningkatkan elektabilitasnya dengan menggunakan dana APBD. Semua ini berlangsung dengan sangat mencolok, safari dakwah dijadikan alat politik yang tidak berintegritas,” katanya, yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan pernah menjabat sebagai pimpinan KPK.
(fnr/kid)
[Gambas:Video CNN]